AFU.id

Akhir Pelarian Bos Gendut, Gembong Narkoba Kampung Bahari yang Terjerat TPPU Rp40 Miliar

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap MR alias Bos Gendut, seorang bandar narkoba yang telah menjadi buronan sejak 2025, di sebuah salon kecantikan di Mangga Besar, Jakarta, pada 12 Agustus 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah BNN melakukan pengawasan terhadap pergerakannya, dengan penyitaan barang bukti berupa narkotika, uang tunai, dan senjata yang diperkirakan bernilai hampir Rp40 miliar terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. BNN melanjutkan operasi untuk menangkap anggota jaringan lain yang diduga masih berada di wilayah Kampung Bahari.

Akhir Pelarian Bos Gendut, Gembong Narkoba Kampung Bahari yang Terjerat TPPU Rp40 Miliar
Bos Gendut, gembong narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara yang terjerat kasus TPPU akhir dibekuk polisi. Foto Istimewa.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi