JAKARTA, AFU.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Brimob Polda Metro Jaya menangkap buron kasus narkoba berinisial MR alias Bos Gendut. MR diketahui merupakan bandar narkoba yang buron sejak 2025 karena masuk jaringan yang kerap memasok narkoba lintas provinsi.
Penggerebekan dilakukan BNN didampingi Brimob Polda Metro Jaya di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Kamis (13/8/2026) pagi tadi. Bos Gendut diamankan bersama dua loyalisnya di sebuah salon di Jalan Bak Air, Kampung Bahari. "MR bersama jaringannya kerap edarkan narkoba antarprovinsi," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan saat konferensi pers di kantor BNN Jakarta Utara, Kamis.
Roy mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lain dalam jaringan Bos Gendut. Para pelaku yang masih buron ini diduga membawa narkoba dari provinsi lain ke daerah Kampung Bahari. "Kamikembangkan terus terkait beberapa pelaku lain yang bersama-sama terindikasi bersama tersangka MR, terutama di Kampung Bahari ini," ujarnya.
Peran dua loyalis yang juga diamankan saat penggerebekan masih didalami petugas. BNN masih mendalami keterkaitan keduanya dengan Bos Gendut beserta modus yang kerap dipakai. "Sejauh ini kita akan lagi periksa. Kita akan sampaikan perkembangan proses sidik untuk mengetahui hubungan dua loyalis ini dengan Bos Gendut atau MR," ucapnya.
Diintai sejak malam
Roy mengungkapkan operasi penangkapan terhadap Bos Gendut dilakukan sejak Rabu (12/8) malam. BNN dan polisi sudah membuntuti aktivitas gembong narkoba tersebut dari Kampung Bahari hingga Mangga Besar. "Operasi terhadap gembong narkoba yang tadi malam sudah kita tangkap pukul 20.09 WIB yang kita ikuti mulai dari kampung bahari keluar menuju Mangga Besar," kata Roy.
BNN bersama Brimob Polda Metro Jaya yang dipimpin Danyon B Pelopor Kompol Eko Supriyanto kemudian menangkap Bos Gendut di salah satu salon kecantikan di kawasan Kampung Bahari pagi tadi bersama dua loyalisnya. Bos Gendut sudah buron sejak 2025. "Yang bersangkutan kita tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN Jakut," ujarnya.
Bos Gendut merupakan buron kasus kepemilikan sabu 98 kilogram. BNN juga mengembangkan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus tersebut dengan menyita uang tunai Rp 1,277 miliar. Selain itu, ada juga sejumlah aset Bos Gendut yang telah disitaa mencapai Rp39,950 miliar.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jaringan kejahatan terorganisir. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil mewah, yakni BMW X1 putih dan Mitsubishi Xpander hitam, serta berbagai peralatan pendukung operasional bandar narkoba, seperti timbangan digital, perangkat CCTV, alat komunikasi HT, dan ponsel iPhone.
BNN juga menyita senjata api ilegal di tangan para bandar terbukti nyata dengan disitanya berbagai perlengkapan berbahaya dari lokasi kejadian. Tim gabungan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api, satu buah laras panjang, 54 butir peluru tajam kaliber 9 mm, 71 butir peluru karet, serta holster senjata. (FAP)