Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menangkap 89 tersangka dari 97 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia selama periode Januari hingga April 2026. Penindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas alokasi energi bersubsidi dari negara.
"Pengungkapan selama 2026 ini adalah 97 TKP dengan 89 tersangka. Bisa dilihat mungkin agak turun tetapi masih cukup tinggi," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa 7 April 2026.
Irhamni merinci, pengungkapan tersebut tersebar di 17 wilayah dengan angka tertinggi di Jambi sebanyak 12 tempat kejadian perkara (TKP) dan Bengkulu 11 TKP. Wilayah lainnya meliputi Riau (9 TKP), Metro Jaya (6 TKP), Sumatera Selatan (5 TKP), serta Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Gorontalo yang masing-masing mencatat 4 TKP.
"Kami juga membuka hotline agar masyarakat Indonesia bisa melaporkan kepada kami, agar kami bisa cepat merespons dalam hal melakukan penegakan hukum," tambahnya.
Kasus serupa juga ditindak di Lampung (3 TKP), Sulawesi Barat (2 TKP), serta Bangka Belitung, DIY, Jawa Timur, dan Papua Barat dengan masing-masing 1 TKP. Dari puluhan lokasi tersebut, aparat menyita 112.663 liter solar serta 79 unit kendaraan roda empat dan enam yang digunakan untuk operasional kejahatan.
"Melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan, kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri," terang Irhamni terkait modus operandi para pelaku.
Diketahui, pelaku tergiur selisih harga yang tinggi, di mana solar bersubsidi seharga Rp6.800 dijual kembali mengikuti harga industri sekitar Rp24.000. Untuk memuluskan aksinya, mereka memodifikasi tangki truk, memalsukan pelat nomor demi mengelabui sistem barcode Pertamina, hingga bekerja sama dengan oknum petugas SPBU.
"Modus penyalahgunaan LPG subsidi yang lazim adalah melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi," jelasnya.
Dari tindak pidana gas LPG, aparat menyita total 7.096 tabung ukuran 3 kilogram, 425 tabung ukuran 5,5 kilogram, 3.113 tabung 12 kilogram, dan 315 tabung berukuran 50 kilogram.
"Penyidik juga akan menerapkan pasal TPPU yang mana diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan ataupun ditempatkan di perbankan," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Pihak kepolisian saat ini terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan para pelaku. (nad/asw)