JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Kabupaten Jember menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, mulai Kamis (16/7/2026). Keputusan tersebut diambil setelah puluhan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengeluhkan sakit perut, mual, muntah, diare, hingga demam, sementara hasil inspieksi awal menemukan sejumlah pelanggaran standar operasional dalam pengelolaan makanan.
Penghentian operasional dilakukan usai Satgas MBG Jember bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, puskesmas, dan sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi di SPPG Karangsono. Ketua Satgas MBG Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari investigasi untuk memastikan penyebab insiden sekaligus mencegah munculnya korban tambahan. Selama proses pemeriksaan berlangsung, pengelola diminta membenahi sistem higienitas, tata kelola penyajian makanan, dan melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum operasional kembali dibuka.
Kasus ini bermula setelah menu MBG dibagikan kepada siswa, balita, dan penerima manfaat lainnya pada Selasa, 14 Juli 2026. Keesokan harinya, sejumlah sekolah melaporkan banyak siswa tidak masuk karena mengalami gangguan pencernaan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pengelola SPPG, Kepala SPPG Jember Wilayah Timur, Muspika Bangsalsari, dan fasilitas kesehatan untuk melakukan penanganan awal terhadap para korban.
Berdasarkan pendataan sementara, sedikitnya 27 penerima manfaat menjalani perawatan di Puskesmas Sukorejo, Puskesmas Paleran, RS Balung, dan sejumlah klinik swasta. Korban terdiri dari siswa PAUD, TK, MI, hingga balita penerima makanan tambahan. Satgas juga menerima laporan seorang warga mengalami gejala serupa setelah mengonsumsi menu MBG yang dibawa pulang anaknya dari sekolah. Meski sebagian besar pasien telah berangsur stabil, sejumlah korban masih mengeluhkan mual sehingga tetap menjalani pemantauan medis. Pemerintah Kabupaten Jember memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh sesuai instruksi Bupati Muhammad Fawait.
Hasil inspeksi Satgas menemukan sedikitnya tiga persoalan yang berkaitan dengan insiden tersebut. Pertama, makanan yang seharusnya dikonsumsi maksimal empat jam setelah disajikan justru dibawa pulang oleh sebagian penerima manfaat, kemudian dipanaskan kembali dan baru disantap pada sore atau malam hari. Kedua, sejumlah bahan baku ditemukan disimpan dalam kondisi terbuka sehingga dinilai tidak memenuhi standar higienitas dan berpotensi menimbulkan kontaminasi. Ketiga, izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik SPPG Karangsono diketahui masih dalam proses pengajuan di Dinas Kesehatan dan belum diterbitkan.
Selain mengevaluasi pengelolaan dapur, Satgas juga menyoroti mekanisme distribusi makanan di sekolah. Helmi menegaskan menu MBG seharusnya dikonsumsi langsung oleh penerima manfaat dan tidak dibawa pulang agar kualitas makanan tetap terjaga. Karena itu, pihak sekolah diminta lebih aktif mengawasi proses pembagian makanan, sementara fasilitas kesehatan diminta melakukan skrining terhadap keluarga penerima manfaat yang ikut mengonsumsi menu dari SPPG Karangsono sebagai langkah antisipasi apabila muncul kasus serupa.
Meski telah menemukan sejumlah pelanggaran prosedur, Satgas menegaskan penyebab pasti gangguan kesehatan para penerima manfaat masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan penyebab insiden sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Karangsono sebelum layanan Program Makan Bergizi Gratis di lokasi itu diizinkan kembali beroperasi. (RAI)