JAKARTA, AFU.ID — Sosok Febrio Adiono yang disebut sebagai salah satu orang yang mengantar jasad Sutrimo ke rumah sakit ternyata merupakan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung mengonfirmasi Febrio bukan jaksa, melainkan staf administrasi yang sebelumnya pernah menjadi ajudan atau staf mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Identitas dan keterlibatan Febrio kini ikut didalami polisi dalam penyelidikan kematian Sutrimo yang dilaporkan keluarga sebagai tidak wajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih akan mendalami informasi mengenai identitas Febrio serta kaitannya dalam rangkaian peristiwa tersebut. Pendalaman dilakukan setelah nama Febrio muncul sebagai salah satu pihak yang mengantar Sutrimo ketika ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai peran Febrio dalam perkara tersebut. “Nah ini nanti akan didalami, benar atau tidaknya Febrio pegawai Kejagung,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (9/8/2026).
Di sisi lain, Kejagung telah mengonfirmasi status Febrio sebagai pegawainya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrio bekerja di lingkungan Kejaksaan, tetapi tidak berstatus sebagai jaksa. Ia saat ini disebut bertugas sebagai staf administrasi biasa.
“Yang namanya Saudara Febrio, yang kami tahu memang dia pegawai Kejaksaan, tapi bukan jaksa, pegawai Kejaksaan,” kata Anang, Jumat (7/8/2026). Ia juga membenarkan Febrio sebelumnya merupakan staf yang mendampingi Febrie Adriansyah ketika masih menjabat Jampidsus. Saat ini, Febrio disebut tidak lagi mendampingi pejabat tertentu di lingkungan Kejagung.
Anang mengatakan Kejagung tidak mengenal Sutrimo sebagai bagian dari institusi tersebut. Ia juga tidak membenarkan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut Sutrimo sebagai kepala rumah jaga atau karumga Febrie Adriansyah. Menurutnya, Sutrimo bukan pegawai maupun bagian dari lingkungan Kejaksaan.
Sutrimo sebelumnya ditemukan meninggal dunia dengan mulut berbusa di depan Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kematiannya kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Polisi kini masih berupaya memastikan penyebab pasti kematian Sutrimo melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak pelapor meminta penyidik melakukan ekshumasi atau pembongkaran kembali makam Sutrimo untuk kepentingan pemeriksaan forensik. Polisi menyatakan proses tersebut akan segera dilakukan guna mengetahui penyebab kematian secara lebih pasti. Hasil ekshumasi diharapkan dapat memberikan petunjuk mengenai apakah terdapat faktor lain yang menyebabkan Sutrimo meninggal dunia.
Sebelum ekshumasi dilakukan, penyidik juga akan kembali memanggil dokter di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring yang pertama kali menangani Sutrimo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan depan setelah pada pemanggilan sebelumnya dokter tersebut tidak hadir. Keterangan medis menjadi salah satu bagian yang diperlukan untuk merekonstruksi kondisi Sutrimo ketika pertama kali dibawa ke rumah sakit.
Polisi sejauh ini belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo. Namun, laporan mengenai kematian tidak wajar membuat penyelidikan diperluas, termasuk terhadap orang-orang yang berada di sekitar korban sebelum dan setelah meninggal. Identitas serta keterangan Febrio menjadi salah satu bagian yang kini akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi, dokter, dan temuan forensik. (RHU)