JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengamankan delapan orang dalam aksi perusakan Lapas Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Perusakan terjadi saat sekitar 40 orang menggelar unjuk rasa di dalam area lapas pada Minggu, (31/5/2026), sekitar pukul 15.00 WITA.
Massa mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan aksi tersebut tidak mengantongi izin atau pemberitahuan kepada kepolisian.
“Delapan orang provokator dari aksi tersebut langsung diamankan ke polsek,” kata Rika, Senin malam.
Dari hasil pemeriksaan, dua dari delapan orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Rika mengatakan massa melakukan sejumlah tindakan perusakan di area lapas.
Mereka disebut menabrakkan motor ke ruang pintu utama, melempar kaca, merusak sarana kunjungan, dan membakar ban.
Aksi itu juga merusak sejumlah fasilitas lapas.
Menurut Rika, sebagian pengunjuk rasa membawa senjata tajam seperti badik dan busur panah.
Aksi tersebut sempat menimbulkan keresahan warga di sekitar lapas.
Kepala Lapas Sungguminasa kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bontomarannu, Koramil 1409-03, dan unsur pengamanan lain.
Pihak lapas menyatakan tetap membuka ruang diskusi, tetapi proses hukum terhadap perusakan tetap berjalan. (RHU)