JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 26 batang ganja ditemukan tersebar di empat titik perkebunan terpencil di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dua petani yang merupakan kakak-beradik berinisial N (42) dan A (46) diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Intel Kodim 0304/Agam setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Tim yang dipimpin Danunit Intel Kodim 0304/Agam Letda Czi Asmanto bergerak menuju lokasi sekitar pukul 05.50 WIB dengan melibatkan delapan personel Unit Intel Kodim serta satu personel TNI Angkatan Udara. Setelah melakukan pengintaian, petugas mengamankan N sekitar pukul 09.30 WIB saat yang bersangkutan sedang menyadap karet di kebunnya.
Dari tangan N, petugas menemukan satu paket ganja kering siap pakai serta tiga batang rokok linting yang diduga berisi ganja. “Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku sebagai pengguna dan menyebutkan bahwa tanaman ganja lainnya diduga milik kakaknya berinisial A,” ujar Asmanto.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju kediaman A dan mengamankannya sekitar pukul 10.05 WIB untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas selanjutnya menyisir area perkebunan dan menemukan tanaman ganja di empat lokasi berbeda dengan usia tanaman bervariasi antara dua hingga enam minggu.
Di lokasi pertama ditemukan 10 batang ganja berusia sekitar dua minggu. Lokasi kedua terdapat tujuh batang berusia tiga minggu, sementara lokasi ketiga ditemukan empat batang yang diperkirakan berusia enam minggu. Adapun di lokasi keempat, petugas menemukan lima batang ganja dengan usia tanam sekitar tiga minggu. Total keseluruhan barang bukti tanaman yang diamankan mencapai 26 batang.
Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara yang turut disaksikan oleh pemerintah nagari, tokoh pemuda, serta Babinsa setempat. Sekitar pukul 15.10 WIB, kedua bersaudara beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Agam untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kepemilikan tanaman, tujuan penanaman, serta kemungkinan adanya lokasi lain maupun pihak lain yang terlibat. Status hukum kedua petani tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. (RHU)