AFU.id

Janji Kerja Berujung Jerat Utang, 13 Korban TPPO Bersaksi soal Eksploitasi Seksual di Maumere

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban eksploitasi seksual di Maumere, Nusa Tenggara Timur, setelah dijanjikan pekerjaan yang menggiurkan. Dalam persidangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mereka bersaksi tentang terjebak dalam utang, denda, dan pemotongan penghasilan, serta mengalami kekerasan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan untuk melindungi hak-hak korban selama proses hukum, termasuk bantuan hukum dan rehabilitasi psikososial.

Janji Kerja Berujung Jerat Utang, 13 Korban TPPO Bersaksi soal Eksploitasi Seksual di Maumere
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat saat bersaksi di Pengadilan Negeri Maumere, NTT, Rabu (22/7/2026). (ANTARA/HO-LPSK)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi