JAKARTA, AFU.ID – Konten seorang warga negara asing (WNA) mengenai dugaan pedofilia dan perdagangan anak menjadi pintu masuk Polda Metro Jaya membongkar jaringan eksploitasi seksual di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyelamatkan sembilan anak dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sebanyak 12 tersangka berasal dari jaringan di Cibitung, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan koordinator di Lokasari.
Direktur Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penyelidikan dimulai melalui patroli siber sejak Mei 2026. Saat itu, polisi menerima banyak aduan dan penandaan dari masyarakat terhadap konten WNA yang membahas dugaan perdagangan anak. Informasi awal dalam unggahan tersebut mengarah ke kawasan Blok M.
Namun, polisi tidak menemukan kecocokan setelah melakukan penelusuran. Pendalaman lebih lanjut justru mengarah ke lokalisasi Tenda Biru di Cibitung dan sebuah jaringan di kawasan Lokasari. “Dari profiling kami berkorelasi dengan pembahasan yang sedang ramai saat itu, karena ada warga negara asing yang juga mengunggah adanya indikasi perdagangan anak,” kata Rita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).
Polisi kemudian melakukan penindakan darurat di Tenda Biru setelah menemukan anak-anak di bawah umur yang diduga dipekerjakan dalam praktik prostitusi. Sebanyak 37 orang diamankan dari lokasi tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, delapan di antaranya diketahui masih berusia di bawah 18 tahun dan ditetapkan sebagai korban. Penanganan perkara di Cibitung dibagi ke dalam empat laporan polisi.
Dari penyelidikan tersebut, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perekrutan, pengelolaan, dan eksploitasi korban. Para korban ditawarkan kepada pelanggan dengan tarif sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Dari jumlah itu, korban hanya menerima rata-rata Rp100 ribu untuk setiap pelanggan. “Tarifnya bervariasi sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, setiap korban menerima rata-rata tip sekitar Rp100 ribu,” ujar Rita.
Jaringan “Mami” di Lokasari
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke kawasan Lokasari, Jakarta Barat. Polisi menangkap perempuan berinisial RS yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan. Perempuan berusia 40 tahun tersebut dikenal oleh para korban dengan sebutan “Mami”. Ia diduga mengatur korban dan mempertemukan mereka dengan pelanggan. “Untuk pelakunya, kami amankan satu orang yang mereka sebut sebagai koordinator atau ‘Mami’, usianya 40 tahun dengan inisial RS,” kata Rita.
Dari jaringan tersebut, polisi menyelamatkan lima perempuan. Satu di antaranya masih berstatus anak, sedangkan empat lainnya telah berusia dewasa. Dengan pengungkapan dua lokasi itu, jumlah korban anak yang diselamatkan mencapai sembilan orang. Polisi menyebut seluruh korban anak mengalami gangguan kesehatan akibat eksploitasi yang dilakukan secara berulang.
Para korban kini membutuhkan perawatan medis, pemulihan psikologis, dan pendampingan secara intensif. Polda Metro Jaya menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, UPT PPA DKI Jakarta, serta dinas sosial di Jakarta dan Jawa Barat.
Korban ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak restitusi. “Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk eksploitasi seksual, khususnya terhadap anak, maupun tindak pidana perdagangan orang,” tegas Rita. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk perekrut, pengelola, pelanggan, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi para korban. (FAD)