JAKARTA, AFU.ID - Petugas gabungan membongkar 160 kios ilegal di kawasan Puncak Pass-Segar Alam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2026). Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penataan jalur pariwisata di sepanjang jalan nasional.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengatakan setiap pemilik kios menerima kompensasi sebesar Rp10 juta. Kios yang dibongkar disebut berdiri di area terlarang dan sebagian besar tidak memiliki izin.
“Pembongkaran hari ini menyasar 160 kios ilegal yang berdiri di sepanjang jalur Puncak,” kata Djoko.
Djoko mengatakan penertiban melibatkan Satpol PP Jawa Barat, TNI, Polri, dan dinas terkait. Proses pembongkaran tetap berjalan meski sempat mendapat penolakan dari sebagian pemilik kios.
Sebagian pedagang juga membongkar kiosnya secara mandiri setelah menerima surat peringatan dari pemerintah. Alat berat digunakan untuk membongkar bangunan yang masih berdiri.
Menurut Djoko, total kios yang telah ditertibkan di jalur Puncak Cianjur mencapai 200 unit. Sebelumnya, pemerintah membongkar 40 kios di kawasan pertigaan Hanjawar hingga Ciloto-Puncak.
“Sebagian besar bangunan berdiri tanpa izin. Sebelum penertiban dilakukan, kami telah melayangkan surat peringatan,” ujarnya.
Penertiban dilakukan untuk mendukung program penataan kawasan wisata oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah menilai bangunan ilegal di jalur tersebut perlu ditata karena berada di kawasan jalan nasional dan area wisata.
Sementara itu, sejumlah pedagang mengaku masih bingung mencari lokasi usaha baru setelah kios mereka dibongkar. Mereka berharap pemerintah menyediakan tempat relokasi agar tetap dapat berjualan.
“Kami berharap ada relokasi dan kejelasan terkait kompensasi yang diberikan pemerintah,” kata salah satu pemilik kios di kawasan Segar Alam, Yanti.
Pemerintah daerah menyatakan penataan kawasan Puncak akan dilanjutkan secara bertahap. Pedagang terdampak meminta proses tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan usaha mereka. (RHU)