JAKARTA, AFU.ID - Pengadilan Tinggi Jakarta, di tingkat banding menghukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dengan pidana lima tahun penjara.
Ia terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Putusan banding ni menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026.
Putusan ini hampir terlewatkan dari perhatian publik, karena hanya tertera dalam laman Direktori Putusan MA pada Rabu, 20 Mei 2026.
Majelis hakim banding yang memutuskan perkara ini dipimpin oleh H Budi Susilo. Hakim anggotanya adalah Pandu Budiono dan Bragung Iswanto.
Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang, sehingga Pengadilan Tipikor memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 140 hari, serta uang pengganti Rp137,1 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Nurhadi dikenal sebagai makelar kasus di MA, yang memanfaatkan jabatannya untuk mengatur dan memenangkan perkara hukum di berbagai tingkatan pengadilan. Ia menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah besar dari pihak yang sedang berperkara.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 April 2016. Ketika itu KPK menangkap bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno yang diduga menyuap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution untuk mengatur perkara peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited, anak usaha Lippo Group.
Ternyata ada peran Nurhadi di dalamnya. Temuan itu mendorong KPK turut menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hangkelir V, Jakarta Selatan.
Nurhadi mencoba menghilangkan barang bukti dengan mengguyur duit ke toilet dan merusak dokumen perkara. Perkara ini cukup alot karena Nurhadi tak pernah kooperatif.
Setahun kemudian KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Nurhadi dan menantunya tak perneh memenuhi panggilan sampai sebagai DPO pada 11 Februari 2020 dan akhirnya KPK menangkapnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
KPK akhirnya resmi menjebloskan Nurhadi dan Rezki ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Kamis, 6 Januari 2022, setelah vonisnya inkrah.
Dalam berbagai kasus yang terungkap, Nurhadi menerima uang Rp 11 miliar dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama. Aliran uang itu masuk ke rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Selain itu, ada penerimaan senilai Rp 12,7 miliar dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet ke rekening Rezky.
Majelis juga menilai, ada penerimaan senilai Rp 2 miliar dari rekening PT Freight Express Indonesia ke rekening Rezky. Kemudian, penerimaan lainnya sebesar Rp 12,4 miliar, SG$ 358 ribu yang kemudian ditukarkan di money changer PT Bali Inter oleh Calvin Pratama senilai Rp 3,4 miliar.
Lalu, penerimaan senilai Rp 87,6 milar, US$ 520 ribu dan SG$ 9.700 yang ditukarkan di money changer Goenadi Valasindo senilai Rp 7,7 miliar. Secara total, Nurhadi menerima uang senilai Rp 137.159.183.940.
Vonis Terlalu Ringan
Vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menuai kecaman dari berbagai pihak. Hukuman tersebut dinilai publik terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Nurhadi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp137,1 miliar dan melakukan pencucian uang dengan total sekitar Rp308,1 miliar. Hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dinilai sangat tidak sepadan dengan skala kejahatan yang dilakukannya.
Menurut lembaga pegiat antikorupsi seperti ICW, Nurhadi dan pelaku kejahatan korupsi di lingkungan peradilan yang merusak marwah penegakan hukum selayaknya divonis maksimal, bahkan penjara seumur hidup.
Sebagai mantan pejabat tinggi di MA, perbuatan Nurhadi dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia. “Vonis itu akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (MJR)