AFU.id

Makelar Kasus Kelas Kakap Hanya Divonis 5 Tahun. ICW: Mafia Peradilan Gak Akan Pernah Jera

Bagikan:

Penulis: Administrator

Ringkasan Berita

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang terbukti terlibat dalam gratifikasi dan pencucian uang, dengan total kerugian negara mencapai Rp137,1 miliar. Vonis ini dianggap terlalu ringan oleh berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan skala kejahatan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Selain itu, Nurhadi juga dikenakan denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar.

Makelar Kasus Kelas Kakap Hanya Divonis 5 Tahun. ICW: Mafia Peradilan Gak Akan Pernah Jera
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi