JAKARTA, AFU.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Sayuti, keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar tanpa kehadiran Sayuti. Hingga kini, terdakwa masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Sayuti juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Ketua Majelis Hakim Jamaluddin menyatakan Sayuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Dalam perkara itu, Sayuti mengelola dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. Namun, majelis hakim menemukan penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan, termasuk pencairan dana untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
“Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dananya dicairkan seluruhnya,” kata Jamaluddin saat membacakan pertimbangan putusan, Senin, (29/6/2026).
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pidie, yakni lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta pembayaran uang pengganti Rp222,8 juta.
(RHU)