JAKARTA, AFU.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan kegiatan penertiban kawasan hutan tetap berjalan meski posisi Ketua Pelaksana belum terisi setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa kinerja organisasi tidak bergantung pada satu individu, melainkan pada sistem kerja yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. “Prinsip organisasi tidak ditentukan orang per orang, tetapi sistem tata kelola yang baik,” ujar Barita usai rapat tertutup Satgas PKH di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/07/26).
Meski demikian, Satgas belum memberikan kejelasan mengenai siapa yang saat ini menjalankan fungsi Ketua Pelaksana setelah Febrie tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus. Barita menyebut penjelasan terkait hal tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.“Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu penjelasan dari Kejaksaan,” katanya.
Kekosongan posisi ini menjadi sorotan karena selama ini jabatan Jampidsus secara otomatis merangkap sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Sebelum mengundurkan diri, Febrie masih tercatat menjalankan peran tersebut dalam berbagai kegiatan resmi Satgas.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sejak Sabtu (11/07/26). Penunjukan itu dilakukan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 guna memastikan kesinambungan tugas dan kewenangan di lingkungan Jampidsus.
Namun, belum ada kepastian apakah posisi Plt Jampidsus tersebut secara otomatis mencakup kewenangan sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH atau memerlukan penetapan tersendiri. Rudi Margono juga tidak terlihat dalam rapat Satgas PKH pada Senin. Rapat tersebut dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah dan dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Kepala BPKP Yusuf Ateh.
Barita menegaskan bahwa Satgas tetap menjalankan tiga fungsi utama, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu. Kejaksaan menyatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang tengah berlangsung.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Jampidsus Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi. (RHU)