Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh barang bukti yang disita dari rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono akan digunakan untuk pembuktian perkara suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Rabu, 8 April 2026. Penegasan ini merespons pertanyaan kuasa hukum istri Ono Surono, Setiawati, yang menanyakan kemungkinan pengembalian barang sitaan tersebut.
"Yang pertama, barang bukti yang diamankan dan disita oleh penyidik tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 7 April 2026.
Budi menjelaskan tindakan penyitaan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang penyidik guna melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
"Tentunya semua itu menjadi kewenangan penyidik dan tentu apapun yang disita, barang bukti, tentunya untuk mendukung proses penyidikan perkara," tambahnya.
Terkait isu yang menyebutkan bahwa uang tunai ratusan juta rupiah hasil sitaan tersebut merupakan dana arisan, pihak komisi antirasuah memberikan tanggapan lugas. Penyidik menyatakan bahwa uang tersebut ditemukan di area privat milik Ono Surono.
"Uang tunai yang diamankan dan disita dalam penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Bandung, kami temukan di ruang pribadi saudara ONS," terang Budi.
Lembaga antirasuah tersebut akan terus menelusuri kebenaran klaim dari pihak keluarga melalui rangkaian pemeriksaan saksi untuk memastikan asal-usul aliran dana itu.
"Ya nanti kita akan dalami tentunya keterangan-keterangan soal itu, yang pasti uang diamankan dari kamar pribadi saudara ONS," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, kuasa hukum Setiawati, Parlindungan Sihombing mengungkapkan penyidik KPK menyebut pengembalian barang bukti bisa diajukan lewat permohonan.
“Tadi kita juga sudah mempertanyakan penyidik apakah barang tersebut bisa diambil, penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang barang kita ambil itu mungkin,” ujar Parlindungan, Selasa 7 April 2026.
Adapun terkait uang sitaan yang diklaim sebagai uang tabungan arisan, Parlindungan menyebut itu sudah termasuk ranah penyidik.
“Itu sudah materi ya, silakan ke penyidik,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4.
Sementara, itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (nad/asw)