Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak kuasa hukum keluarga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono memberikan pernyataan berbeda terkait insiden dimatikannya kamera pengawas (CCTV) saat penggeledahan pada Rabu, 8 April 2026. Perbedaan keterangan ini menyoroti pelaksanaan prosedur pengamanan di lokasi dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pihak lembaga antirasuah menyatakan pengecekan rekaman kamera pemantau di lokasi merupakan langkah standar untuk mencari petunjuk. Mereka mengeklaim pihak penghuni rumah secara mandiri mematikan perangkat tersebut saat proses pencarian barang bukti berlangsung.
"Dalam proses pengecekan tersebut, kemudian CCTV dimatikan oleh pihak keluarga sendiri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 7 April 2026.
Budi juga menegaskan penghuni rumah bertindak kooperatif dan seluruh prosedur penggeledahan telah didampingi oleh aparat lingkungan setempat.
"Artinya apa, bahwa seluruh proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah dilakukan secara firm sesuai dengan prosedurnya," jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Setiawati, Parlindungan Sihombing, membantah adanya tindakan intimidasi secara langsung dari penyidik terhadap kliennya. Namun, ia menilai ada beberapa instruksi yang dianggap kurang tepat selama penggeledahan, termasuk persoalan kamera pengawas.
"Waktu itu tidak ada yang secara langsung, tapi waktu itu ada beberapa hal yang dilakukan menurut kami kurang tepat seperti permintaan untuk mematikan CCTV itu," terang Parlindungan.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai siapa pihak yang akhirnya memutus aliran rekaman tersebut, Parlindungan menyebutkan bahwa kliennya memang mendapat arahan dari pihak penyidik di lapangan.
"Ya memang diminta dimatikan, itu sudah materi ya (tanyakan ke penyidik),” pungkasnya.
Adapun sebagai informasi, polemik CCTV ini bermula pada penggeledahan di rumah Ono Surono di Bandung yang pada penggeledahan tersebut, tim KPK diketahui disaksikan oleh Setiawati pada Kamis 2 April 2026.
Budi menyebut tim penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut.
“Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” ujar Budi, Kamis 2 April 2026.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4.
Sementara, itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (nad/asw)