JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mempercepat pembahasan serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Langkah strategis ini dinilai sebagai instrumen vital dalam memutus mata rantai praktik politik uang yang masih menjamur dalam setiap kontestasi pemilihan umum (pemilu).
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, menegaskan bahwa regulasi ini sangat krusial untuk mengendalikan volume peredaran uang tunai di masyarakat selama tahapan pemilu berlangsung.
Menurutnya, ketiadaan batasan penggunaan uang tunai menjadi celah lebar yang selama ini sulit ditutup oleh aparat penegak hukum.
“Kenapa kami anggap penting regulasi ini? Selama ini kita tidak bisa membatasi,” kata Kiagus dalam diskusi publik bertajuk ‘Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi?’ di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, Kiagus memaparkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti UU Pemilu dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melarang politik uang, fakta di lapangan menunjukkan praktik rasuah politik tersebut tetap marak.
Hal ini terjadi karena pendekatan hukum yang ada saat ini masih berfokus pada delik perbuatannya, sementara sarana atau instrumen yang digunakan, yakni uang tunai, tetap bebas beredar.
Perubahan paradigma ditawarkan melalui RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ini.
KPK meyakini bahwa dengan membatasi ‘barang’ atau objek transaksinya, peluang terjadinya pelanggaran dapat ditekan secara signifikan sejak dini.
“Saat ini rezimnya, menurut kami, adalah kita batasi barangnya. Jadi bukan perbuatannya, tapi barangnya kita batasi dalam konteks untuk perbaikan pemilu ini sehingga bisa kita cegah,” jelas Kiagus.
Keunggulan utama dari pembatasan ini adalah aspek transparansi dan akuntabilitas.
Transaksi non-tunai atau elektronik meninggalkan jejak digital yang permanen, sehingga memudahkan pihak berwenang dalam memantau sirkulasi dana kampanye maupun aliran dana mencurigakan lainnya.
Sebaliknya, penggunaan uang kartal dalam jumlah besar bersifat anonim dan sangat sulit dipantau sumber maupun sasarannya.
“Transaksi elektronik lebih mudah ditelusuri, mulai dari pelaku hingga aliran dana. Sementara uang tunai sulit dilacak,” ujarnya.
Senada dengan KPK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan RUU tersebut.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menilai pengurangan peredaran uang tunai menjelang hari pemungutan suara dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan dana yang menyasar pemilih maupun penyelenggara pemilu itu sendiri.
“Saya setuju dengan Pak Kiagus bahwa terkait dengan uang cash (tunai) itu sebenarnya harus dikurangi pada saat proses pemilunya supaya menghindari pemberian-pemberian uang, yang mungkin ini bisa nyasar ke kami karena terkait dengan ini,” kata Herwyn.
Kendati mendukung penuh pembatasan uang kartal, Herwyn mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidak berhenti di sana.
Ia menggarisbawahi perlunya kewaspadaan terhadap transformasi politik uang yang kini mulai bergeser ke ranah digital atau uang elektronik.
Menurutnya, pengawasan terhadap metode baru ini memerlukan komitmen dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan.
“Tanggung jawab kita bersama untuk hal ini,” pungkasnya. (ADR/FAD)