JAKARTA, AFU.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Tiga orang ditangkap dalam kasus ini. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AL, RJ, dan AN. Mereka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengemas narkotika sebelum dipasarkan kembali dalam paket-paket kecil.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan para tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, serta sejumlah telepon genggam. “Kami mengamankan tiga tersangka di kawasan Jakarta Barat dan Tangerang. Modusnya memanfaatkan akun Instagram dengan target semua kalangan, terutama anak-anak remaja,” kata Indah, Minggu (5/7/2026).
Menurut polisi, Instagram digunakan para tersangka untuk menjangkau pembeli sekaligus mengatur komunikasi transaksi. Cara itu dipilih agar peredaran narkotika lebih sulit terpantau secara langsung. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka RJ.
Dari tangan RJ, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar. Pemeriksaan kemudian mengarah kepada tersangka AN yang disebut sebagai pihak pemberi barang tersebut. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap AN di rumahnya. Dari lokasi itu, penyidik menyita barang bukti tambahan serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para tersangka memperoleh pasokan narkotika melalui salah satu akun Instagram. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan dipasarkan kembali lewat akun media sosial pribadi mereka. Untuk menghindari transaksi langsung, para tersangka menggunakan sistem tempel. Narkotika diletakkan di titik-titik tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli melalui komunikasi digital.
Dengan cara itu, penjual dan pembeli tidak perlu bertemu langsung. Polisi menyebut titik tempel berada di sejumlah lokasi tersembunyi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengembangan terpisah, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka AL di wilayah Benda, Kota Tangerang. AL diamankan di rumahnya. Saat menggeledah kamar AL, polisi menemukan sabu seberat 72,76 gram, lima butir pil ekstasi, ganja seberat 44,85 gram, serta peralatan pendukung penyalahgunaan narkotika.
Secara keseluruhan, polisi menyita sabu seberat 72,76 gram, ganja 44,85 gram, lima butir ekstasi, serta 98 klip tembakau sintetis siap edar dengan total berat 142,07 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa unit telepon genggam. Barang bukti itu diduga digunakan untuk promosi, komunikasi, dan transaksi melalui media sosial. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok dan jaringan yang berada di atas para tersangka. (FAD)