AFU.id

Perdagangan Burung Dilindungi Masuk Ruang Digital, 7 Satwa Diamankan di Jayapura

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Perdagangan burung dilindungi di Jayapura terungkap setelah tim penegak hukum mengamankan tujuh ekor burung, termasuk Kasturi Kepala Hitam dan Kakatua Koki, dari seorang terduga pelaku berinisial MH yang diduga menjualnya melalui Facebook. Penindakan ini menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar kini beralih ke ruang digital, sehingga memerlukan peningkatan pengawasan siber dan kolaborasi antar lembaga untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. MH terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai dengan undang-undang konservasi yang berlaku.

Perdagangan Burung Dilindungi Masuk Ruang Digital, 7 Satwa Diamankan di Jayapura
Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua mengamankan barang bukti berupa tujuh ekor burung dilindungi hasil perdagangan ilegal. (Foto: Kemenhut RI)

Perdagangan Burung Dilindungi di Indonesia Mengikuti Perubahan Modus Transaksi Digital

Sementara itu, Fredrik E Tumbel selaku Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua menyatakan penindakan berawal dari informasi mengenai dugaan penawaran satwa melalui Facebook. Tim kemudian melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan satwa dan dugaan aktivitas perdagangan. Kini, penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Fredrik E Tumbel.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A Ayat 1 Huruf D juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf A dan/atau Pasal 40A Ayat 1 Huruf H juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf G Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024. Aturan itu merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. MH terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Kasus tersebut menegaskan, perdagangan burung dilindungi di Indonesia tak lagi hanya mengandalkan jalur transaksi konvensional. Pemanfaatan Facebook dan platform digital lainnya menciptakan tantangan baru yang menuntut pengawasan siber, penindakan lapangan, dan koordinasi lintas lembaga berjalan beriringan. Tanpa pengawasan yang adaptif, ruang digital berpotensi terus menjadi jalur baru bagi perdagangan satwa yang seharusnya tetap berada di habitatnya. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi