Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Perdagangan Burung Dilindungi Masuk Ruang Digital, 7 Satwa Diamankan di Jayapura
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Perdagangan burung dilindungi di Jayapura terungkap setelah tim penegak hukum mengamankan tujuh ekor burung, termasuk Kasturi Kepala Hitam dan Kakatua Koki, dari seorang terduga pelaku berinisial MH yang diduga menjualnya melalui Facebook. Penindakan ini menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar kini beralih ke ruang digital, sehingga memerlukan peningkatan pengawasan siber dan kolaborasi antar lembaga untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. MH terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai dengan undang-undang konservasi yang berlaku.
Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua mengamankan barang bukti berupa tujuh ekor burung dilindungi hasil perdagangan ilegal. (Foto: Kemenhut RI)
JAKARTA, AFU.ID — Perdagangan burung dilindungi kembali terungkap setelah penawaran satwa melalui platform Facebook ditindak di Kota Jayapura, Provinsi Papua. Tim mengamankan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan bersama seorang terduga pelaku berinisial MH (35). Barang bukti terdiri atas lima Kasturi Kepala Hitam, satu Nuri Bayan, dan satu Kakatua Koki.
Melansir website Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI), Minggu (26/7/2026), penindakan berlangsung setelah pemantauan siber menemukan dugaan transaksi satwa dilindungi. Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua kemudian melakukan verifikasi serta penelusuran terhadap informasi itu. Pemantauan lantas mengarahkan petugas ke kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura pada Rabu (22/7/2026) lalu.
Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura mendatangi lokasi bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah (Korwas PPNS Polda) Papua. Ketua Rukun Warga setempat turut mendampingi pemeriksaan untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur. Petugas kemudian menemukan tujuh burung dilindungi beserta empat sangkar yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa.
Selain itu, pengungkapan menunjukkan bahwa transaksi satwa liar kini dapat berlangsung melalui ruang digital. Perubahan pola transaksi membuat pemantauan media sosial menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi dugaan perdagangan satwa dilindungi. Modus itu juga semakin memperluas jangkauan penawaran kepada calon pembeli, tanpa harus mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.
“Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkumhut) Kemenhut RI, Dwi Januanto Nugroho.
Perdagangan Burung Dilindungi di Indonesia Mengikuti Perubahan Modus Transaksi Digital
Sementara itu, Fredrik E Tumbel selaku Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua menyatakan penindakan berawal dari informasi mengenai dugaan penawaran satwa melalui Facebook. Tim kemudian melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan satwa dan dugaan aktivitas perdagangan. Kini, penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Fredrik E Tumbel.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A Ayat 1 Huruf D juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf A dan/atau Pasal 40A Ayat 1 Huruf H juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf G Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024. Aturan itu merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. MH terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Kasus tersebut menegaskan, perdagangan burung dilindungi di Indonesia tak lagi hanya mengandalkan jalur transaksi konvensional. Pemanfaatan Facebook dan platform digital lainnya menciptakan tantangan baru yang menuntut pengawasan siber, penindakan lapangan, dan koordinasi lintas lembaga berjalan beriringan. Tanpa pengawasan yang adaptif, ruang digital berpotensi terus menjadi jalur baru bagi perdagangan satwa yang seharusnya tetap berada di habitatnya. (ADR)