JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan menahan kapal asing MV Silver Island yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju Hong Kong. Ikan bernilai tinggi itu ditemukan dalam ruang tersembunyi yang sulit dijangkau petugas pemeriksa.
Kapal tersebut dicegat Kapal Pengawas Orca 04 di Laut Sulawesi pada Jumat, (29/5/2026). MV Silver Island diketahui berangkat dari Sumenep, Jawa Timur, pada 26 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan kapal itu tidak memiliki izin dan kuota pengangkutan ikan Napoleon. Ia menyebut ada indikasi kuat pelaku berupaya mengelabui pengawas perikanan.
“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa,” kata Pung di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu.
Pung mengatakan akses menuju tempat penyimpanan ikan itu menggunakan pintu rahasia. Petugas harus melewati gudang spare part mesin kapal untuk menemukan muatan tersebut.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Angka itu dihitung dari jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan.
Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP Teuku Elvitrasyah mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Informasi awal menyebut ada kapal asing yang membawa ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep menuju Hong Kong.
Petugas kemudian menganalisis pergerakan MV Silver Island di Selat Makassar dan Laut Sulawesi. Setelah posisi kapal terpantau, KP Orca 04 melakukan pencegatan dan pemeriksaan.
MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berbendera Sao Tome and Principe. Kapal berukuran 492 GT itu dimiliki perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.
Ikan Napoleon termasuk jenis ikan yang dilindungi terbatas dan tercantum dalam Appendix II CITES. Pemanfaatannya wajib menggunakan izin perdagangan luar negeri dan dokumen angkut resmi.
KKP menyatakan perkara ini akan dilanjutkan ke proses hukum. Pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perikanan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kasus ini menunjukkan penyelundupan sumber daya laut tidak lagi dilakukan secara terbuka. Pintu rahasia di kapal asing memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk membawa keluar ikan bernilai tinggi dari perairan Indonesia tanpa izin. (RHU)