Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Masukkan Peta Zona Rawan di 53 Kabupaten, Bappenas Pastikan Wilayah Tak Aman Segera Direlokasi
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam. (Foto: HO)
JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mewajibkan pemetaan zona rawan bencana di dalam Rencana Induk Pemulihan Sumatera. Langkah ini diambil guna memastikan keselamatan warga di 53 kabupaten/kota yang terdampak.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam menegaskan bahwa pembangunan kembali infrastruktur tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
"Dan yang terakhir juga tak kalah penting di dalam dokumen ini sudah diatur pemetaan zona rawan bencana di 53 kabupaten kota," ujar Medrilzam di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam setiap tahap rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah.
"Kenapa ini kita munculkan karena rencana rehab dan rekon ini harus memenuhi prinsip build back better, safer, and sustainable," tegasnya.
Menurutnya, proses pemulihan wilayah pascabencana bukan sekadar ajang untuk mengembalikan bentuk bangunan fisik seperti sedia kala.
"Jadi kita dalam menyusun rencana rehab rekon ini tidak hanya sekadar membangun yang sudah ada tapi kita betul-betul mencoba menerapkan prinsip build back better, safer, and sustainable," papar Medrilzam.
Sebagai wujud dari komitmen pelestarian dan keselamatan tersebut, Bappenas secara resmi telah menerbitkan acuan tata ruang khusus.
"makanya kita mengeluarkan yang namanya peta zona rawan bencana," tambahnya.
Medrilzam memastikan pemerintah tidak akan menoleransi pembangunan kembali permukiman maupun fasilitas di kawasan yang terbukti memiliki risiko tinggi.
"Jadi kita tentunya kalau memang sudah tidak dimungkinkan lagi dibangun di wilayah tersebut ya tentunya harus relokasi," pungkasnya. (*)