JAKARTA, AFU.ID - Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap dalam dugaan perkara korupsi pemerasan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong. Nilai uang yang diduga dikumpulkan tersangka mencapai Rp1,2 Miliar.
Tersangka berinisial HPW. Ia menjabat sebagai evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan.
"Tersangka berinisial HPW selaku evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara meminta sejumlah uang kepada para pemohon IUP," kata Anggara di Banjarbaru, Senin, (8/6/2026).
Dugaan pemerasan itu disebut berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Korbannya adalah para pemohon izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tabalong.
Menurut Anggara, pemohon izin diancam proses izinnya tidak akan terbit jika tidak membayar sejumlah uang. Dari praktik tersebut, tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,2 Miliar.
HPW ditangkap tim gabungan Bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama Kejaksaan Negeri Tabalong.
Penyidik kejaksaan juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan serta rumah pribadi tersangka di Banjarbaru.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik tersangka. Barang bukti itu digunakan untuk melengkapi penyidikan perkara.
Kejaksaan menduga HPW melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yuni Priyono mengatakan penyidik masih memeriksa tersangka. Kejaksaan akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk keputusan penahanan.
Kasus ini membuka kembali kerentanan korupsi dalam proses perizinan tambang. Ketika izin menjadi alat tekan, pemohon usaha tidak hanya berhadapan dengan syarat administratif, tetapi juga risiko pemerasan oleh aparat pemberi layanan. (RHU)