JAKARTA, AFU.ID — Seorang perempuan berusia 70 tahun menjadi korban penipuan dua pria yang mengaku sebagai mantan tahanan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korban berinisial I bahkan sempat dikunci di kamar mandi apartemen sebelum mobil Toyota Fortuner, tas, telepon genggam, dan sejumlah barang miliknya dibawa kabur. Polisi memperkirakan kerugian korban mencapai sekitar Rp300 juta.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan dua pelaku masing-masing berinisial A (38) dan EJ (45). A berperan sebagai mantan tahanan KPK yang mengaku memiliki aset pribadi senilai sekitar Rp3 miliar yang disita lembaga antirasuah. Sementara EJ berpura-pura menjadi pegawai KPK untuk membuat cerita tersebut semakin meyakinkan.
"Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp3 miliar," kata Boy, Rabu (12/8/2026). Pelaku kemudian menawarkan kerja sama kepada korban dengan janji keuntungan setelah aset tersebut berhasil dicairkan. Namun, korban diminta mengeluarkan uang sebagai biaya pengurusan.
A mengatakan pencairan aset membutuhkan biaya sekitar Rp100 juta. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang Rp35 juta sebagai bagian dari biaya tersebut. Modus itu berlanjut dengan rencana seolah-olah korban akan diajak mendatangi kantor KPK untuk mengurus pencairan aset.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan pelaku menyewa sebuah apartemen dan menyediakan tempat bagi korban untuk beristirahat. Korban diyakinkan bahwa keesokan harinya mereka akan berangkat bersama menuju kantor KPK. Namun, ketika korban masuk ke kamar mandi, A justru mengambil kunci, dokumen, telepon genggam, serta barang-barang milik korban.
"Saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone," ujar Suhardono. Korban kemudian menyadari dirinya terkunci dari luar dan berteriak meminta pertolongan sambil memukul pintu kamar mandi. Sekitar satu jam kemudian, petugas apartemen berhasil membuka pintu dan mengeluarkan korban.
Petugas selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas di sejumlah titik apartemen. CCTV memperlihatkan A membawa tas milik korban sekaligus pergi menggunakan Toyota Fortuner putih milik korban. Setelah mengetahui kendaraan dan barang-barangnya raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong.
Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memburu kedua pelaku. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, A dan EJ berhasil ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Keduanya kemudian dibawa ke Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
A dan EJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjerat keduanya dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Boy mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap orang yang mengatasnamakan lembaga negara untuk menawarkan pencairan aset atau keuntungan tertentu. Masyarakat diminta tidak mudah menyerahkan uang sebagai biaya pengurusan kepada orang yang identitas maupun kewenangannya tidak dapat dipastikan. Polisi juga mengimbau korban modus serupa segera membuat laporan agar dapat ditindaklanjuti. (RHU)