AFU.id

Pengadaan Alat Cadangan Listrik RSUD Kepahiang Berujung Tuntutan 5 Tahun

Bagikan:

Penulis: Radiatul HusnaReporter: Radiatul Husna

Pengadaan Alat Cadangan Listrik RSUD Kepahiang Berujung Tuntutan 5 Tahun
Terdakwa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang Hulman August Erikson usai mendengarkan JPU Kejari Kepahiang membacakan tuntutan di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Berita Terkait

Pilihan Redaksi