JAKARTA, AFU.ID — Dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Ratna Setia Asih, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan kelalaian medis yang menyebabkan pasien anak bernama Aldo Ramdani meninggal dunia.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, (4/6/2026). Jaksa menilai Ratna terbukti melakukan kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jaksa penuntut Anjasra Karya menyatakan Ratna sebagai dokter penanggung jawab pasien tidak pernah memeriksa Aldo secara langsung sejak pasien masuk RSUD Depati Hamzah hingga meninggal dunia. Ratna disebut baru datang setelah mendapat informasi bahwa pasien telah meninggal.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk memutuskan terdakwa Ratna Setia Asih berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Anjas.
Dalam tuntutannya, jaksa menyoroti pola komunikasi medis yang dilakukan melalui WhatsApp dengan dokter jaga dan perawat. Padahal, menurut jaksa, Aldo berada dalam kondisi gawat darurat dan membutuhkan pengawasan ketat.
Jaksa juga menilai penempatan pasien kurang cermat. Kondisi vital Aldo disebut masuk kategori gawat darurat sehingga seharusnya mendapat penanganan di ruang intensif anak.
“Terdakwa dalam tata laksana rencana pelayanan dengan fakta medis kurang cermat,” ujar Anjas.
Hal memberatkan dalam tuntutan jaksa adalah meninggalnya pasien dan penderitaan keluarga korban. Jaksa juga menyebut belum ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Sementara itu, kuasa hukum Ratna, Hangga Okta Fandani, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan. Ia menilai tindakan kliennya sudah sesuai prosedur dan penyebab kematian pasien masih harus dibuktikan lebih jauh.
“Kalau kami berpendapat, kematian ini lebih kepada disfungsi organ karena adanya komplikasi penyakit di pasien,” kata Hangga.
Pihak kuasa hukum juga menyinggung riwayat penanganan pasien sebelum dibawa ke RSUD Depati Hamzah. Menurut Hangga, pasien sempat dibawa ke sejumlah fasilitas kesehatan lain sebelum akhirnya dirawat di rumah sakit tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut batas tanggung jawab dokter penanggung jawab dalam kasus pasien gawat darurat. Majelis hakim kini harus menilai apakah kematian Aldo terjadi karena kelalaian medis, kondisi penyakit yang memburuk, atau faktor lain dalam rangkaian penanganan pasien. (RHU)