JAKARTA, AFU.ID — Proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur, diduga merugikan negara Rp645 Miliar. Namun, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kerugian itu didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipidkor Polri, Kombes Gunawan, mengatakan nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp645 Miliar.
“Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK RI sekitar Rp645 Miliar lebih,” kata Gunawan di Jakarta Timur, Selasa, (9/6/2026).
Keterangan itu disampaikan setelah penyidik menggeledah kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dalam bentuk hard copy, soft copy, serta barang bukti elektronik berupa surat elektronik.
Penggeledahan juga dilakukan di tiga lokasi lain di Jawa Timur. Lokasi itu meliputi rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahjadi Dajadibrata di kawasan Galaxy Bumi Permai, Surabaya, kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah, Surabaya, dan kantor PT Barata Indonesia di Gresik.
Penyidik menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pabrik Gula Assembagoes.
“Kegiatan kali ini dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” ujar Gunawan.
Proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes berlangsung sejak 2016 hingga 2022. Proyek ini masuk dalam program strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dibiayai Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 Miliar.
Selain PMN, proyek tersebut juga mendapat tambahan pinjaman lebih dari Rp462 Miliar. Dengan demikian, pembiayaan proyek ini menembus lebih dari Rp1 Triliun.
Namun, proyek tersebut diduga gagal memenuhi sejumlah target utama. Target itu mencakup kapasitas giling, kualitas produk, serta produksi listrik yang semestinya dapat diekspor.
Kasus ini menjadi penting karena proyek gula berkaitan langsung dengan agenda produksi pangan nasional. Modernisasi pabrik semestinya memperkuat kapasitas produksi, bukan berakhir sebagai perkara kerugian negara.
Meski nilai kerugian telah dihitung BPK, penyidikan belum sampai pada penetapan tersangka. Kortas Tipidkor Polri masih mendalami alat bukti dan menelusuri pihak yang harus bertanggung jawab dalam proyek tersebut. (RHU)