JAKARTA, AFU.ID - Polda Bali memburu pemilik sebuah spa di kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, yang diduga menyediakan layanan prostitusi sesama jenis. Pemilik berinisial AC itu belum diketahui keberadaannya setelah tempat usahanya digerebek polisi pada akhir Juli 2026. Sementara lima orang yang diamankan dari lokasi hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Lima orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Jumat (14/8/26). Polisi kini memusatkan penyelidikan untuk mencari keberadaan AC sekaligus mengungkap perannya dalam operasional spa tersebut. Penyidik juga masih mendalami siapa saja pihak yang mengetahui atau terlibat dalam dugaan layanan ilegal itu.
Keberadaan AC sampai saat ini belum diketahui polisi. Polda Bali juga belum mengungkap sudah berapa lama spa tersebut beroperasi maupun sejak kapan dugaan layanan prostitusi sesama jenis ditawarkan kepada pelanggan. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas di tempat usaha tersebut.
Menurut Ariasandy, informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan. Spa itu diduga tidak hanya memberikan layanan pijat sebagaimana usaha yang ditampilkan kepada publik, tetapi juga menyediakan layanan tambahan yang mengarah pada prostitusi sesama jenis. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Polda Bali sebelumnya menggerebek spa yang berlokasi di Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, pada 27 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terapis yang berada di lokasi. Kelimanya kemudian diperiksa untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalam tempat usaha tersebut.
Meski diamankan saat penggerebekan, kelima terapis tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menempatkan mereka sebagai saksi selama penyidik mengumpulkan bukti mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi. Status hukum mereka dapat berkembang bergantung pada hasil pemeriksaan dan temuan penyidik.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari spa tersebut. Polisi menyita perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon genggam hingga uang tunai. Barang-barang itu diperiksa untuk menelusuri pola operasional serta transaksi yang diduga berkaitan dengan layanan ilegal.
Ponsel milik para terapis menjadi salah satu barang yang mendapat perhatian penyidik. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap jejak komunikasi digital untuk mencari informasi mengenai komunikasi dengan pelanggan maupun pihak pengelola. Data tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap bagaimana dugaan layanan tambahan ditawarkan dan siapa yang mengaturnya.
Penyidik juga masih mendalami posisi AC sebagai pemilik usaha. Pencarian terhadapnya diperlukan agar polisi dapat memperoleh keterangan mengenai pengelolaan spa, aktivitas para terapis serta dugaan prostitusi yang dilaporkan masyarakat. Sampai saat ini, polisi belum mengungkap apakah AC telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus sebagai pihak yang dicari untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan Ditreskrimum Polda Bali. Polisi belum mengumumkan pasal yang akan diterapkan maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana karena penyidikan masih berlangsung. Hasil pemeriksaan digital, dokumen transaksi dan keterangan para saksi akan menjadi bagian penting untuk menentukan konstruksi perkara. (RHU)