JAKARTA, AFU.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang diduga berkamuflase sebagai arena permainan anak di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.vDalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian. Mereka terdiri dari pengelola, karyawan, hingga pemain.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan operasi dilakukan pada Rabu (10/6/2026) malam sekitar pukul 21.45 WIB di dua lokasi berbeda. “Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang,” kata Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Lokasi pertama berada di Dissney Time Zone, Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tempat itu, polisi menyita 76 unit mesin yang diduga digunakan untuk perjudian. Lokasi kedua berada di Sky Time Zone, Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 58 unit mesin perjudian.
Abdul mengatakan para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Lokasi tersebut dibuat seolah-olah sebagai arena permainan anak, namun di dalamnya terdapat sejumlah mesin yang identik dengan perjudian.
Beberapa jenis permainan yang ditemukan antara lain Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, tembak naga, kartu paman, hingga mesin slot. “Seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kartu paman, hingga mesin slot,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan para pemain lebih dulu melakukan deposit untuk bisa bermain. Deposit dilakukan secara tunai maupun transfer bank. Uang tersebut kemudian dikonversi menjadi voucher dan ditukarkan dengan koin untuk mengoperasikan mesin-mesin perjudian.
“Voucher tersebut lalu ditukarkan dengan koin untuk dapat mengoperasikan mesin-mesin perjudian,” kata Reza. Reza mengatakan koin hasil kemenangan dari permainan tersebut dapat ditukar kembali oleh pemain. Bentuk penukaran bisa berupa hadiah emas murni, uang tunai, maupun transfer ke rekening pemain.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa ratusan mesin judi telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Puluhan orang yang diamankan juga masih menjalani pemeriksaan. “Saat ini, seluruh barang bukti berupa ratusan mesin judi beserta puluhan orang yang diamankan, baik pengelola, karyawan, maupun pemain, telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya,” kata Reza. Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum. Pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan kasus sekaligus menentukan status hukum para pihak yang terlibat. (ANT/FAD)