JAKARTA, AFU.ID — Politeknik Negeri Jakarta menyiapkan sanksi terhadap seorang mahasiswa setelah video tindakan intim di area kampus beredar di media sosial. Pihak kampus menyatakan penanganan dilakukan berdasarkan aturan pendidikan dan kode etik mahasiswa.
Humas Politeknik Negeri Jakarta, Dhika, membenarkan salah satu pihak dalam video itu merupakan mahasiswa PNJ. Satu orang lainnya disebut bukan mahasiswa kampus tersebut.
Menurut Dhika, pimpinan kampus tengah memproses penjatuhan sanksi terhadap mahasiswa yang bersangkutan. Sanksi terberat yang dibuka kampus adalah pemberhentian sebagai mahasiswa.
“Dari pimpinan PNJ sudah menetapkan tindakan tegas dan paling maksimal diberhentikan sesuai peraturan pendidikan dan kode etik mahasiswa PNJ,” kata Dhika, Selasa, (2/6/2026).
Video itu disebut direkam di area perpustakaan kampus sebelum menyebar luas di media sosial. Setelah video beredar, kedua orang dalam rekaman tersebut dimintai klarifikasi oleh sejumlah mahasiswa dan pihak kampus.
Kasus ini kemudian melebar setelah video lain memperlihatkan ayah salah satu pihak datang ke kampus untuk meminta maaf. Dalam video yang beredar, pria itu menyampaikan permohonan maaf kepada pihak institusi dan mahasiswa.
“Mohon maaf. Saya mohon maaf sama institusi dan teman-teman semua,” kata pria tersebut dalam rekaman yang beredar.
Penyebaran video membuat perkara etik kampus berubah menjadi tekanan publik. Situasi itu juga memunculkan pertanyaan tentang batas antara penegakan kode etik, perlindungan privasi mahasiswa, dan reaksi massa di lingkungan pendidikan.
Kampus memiliki kewenangan menegakkan aturan internal terhadap mahasiswanya. Namun, proses itu tetap perlu dijalankan melalui mekanisme resmi agar tidak berubah menjadi penghukuman sosial di ruang publik.
Hingga kini, PNJ belum mengumumkan keputusan final atas sanksi terhadap mahasiswa tersebut. Pihak kampus menyatakan proses penanganan masih mengacu pada aturan yang berlaku di lingkungan PNJ. (RHU)