JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyisakan satu tersangka pada tahap penyidikan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Tersangka tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Untuk melengkapi penyidikan, KPK memeriksa Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Ditjen Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dari Ditjen Bea Cukai dilakukan untuk mendalami status kepegawaian BBP yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk saksi dari pihak Ditjen Bea Cukai didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BBP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bea Cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.
Menurut Budi, proses hukum terhadap sebagian tersangka lain dalam perkara tersebut telah bergerak ke tahap penuntutan. Sementara itu, penyidikan terhadap BBP masih berjalan.
“Dalam rangkaian proses hukum terkait dengan perkara Bea Cukai ini, tinggal satu tersangka yang masih berproses di penyidikan, yaitu tersangka BBP,” ujarnya.
Posisi BBP menjadi penting karena ia merupakan tersangka terakhir yang masih berada di tahap penyidikan, di tengah munculnya fakta-fakta persidangan yang menyebut nama pejabat tinggi Bea Cukai.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Tiga tersangka dari unsur Bea Cukai adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan BBP sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Penyidik kemudian mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Perkara ini semakin menjadi sorotan setelah sebagian terdakwa mulai menjalani persidangan. Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan terhadap ketiganya, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama disebut dalam rangkaian pertemuan dengan para pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Field.
Pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura. Dalam persidangan pada 12 Juni 2026, John Field juga mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Meski demikian, KPK sejauh ini belum mengumumkan status hukum baru terhadap pihak lain yang disebut dalam dakwaan maupun fakta persidangan. Penyidikan terhadap BBP kini menjadi salah satu pintu yang masih terbuka untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lain.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai ini tidak hanya menyangkut persoalan importasi barang tiruan. Perkara tersebut juga menguji sejauh mana KPK mampu menelusuri rantai kewenangan, aliran uang, dan kemungkinan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi dalam praktik korupsi di sektor kepabeanan. (RHU)