AFU.id

Kronologi Siswa di Pati Dua Jarinya Putus setelah Diduga Dibully Kakak Kelas

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Seorang siswa kelas VII di MTs Margorejo, Pati, mengalami luka serius hingga dua jari tangan kirinya putus diduga akibat perundungan oleh tiga kakak kelasnya setelah terjadi ejekan terkait nama orang tua. Meskipun pihak sekolah membantah adanya unsur bullying dan menyebut kejadian tersebut sebagai kecelakaan saat korban memanjat pagar, kuasa hukum korban melaporkan dugaan perundungan ke Polresta Pati, berharap penanganan kasus dilakukan secara cepat dan transparan. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengklarifikasi kronologi peristiwa tersebut.

Kronologi Siswa di Pati Dua Jarinya Putus setelah Diduga Dibully Kakak Kelas
Siswa di Pati, Jawa Tengah dua jarinya putus setelah diduga mengalami perundungan oleh kakak kelas. (Foto Afuid)

Saat memanjat pagar, tangan kiri korban diduga terjepit pada bagian pagar yang terbuat dari kayu dan besi. Akibatnya, dua jari korban putus, sementara satu jari lainnya mengalami retak atau patah. “Karena pagar ada kayu dan besi, mungkin manjat nggak tahu setelah turun tangan kiri terjepit, sehingga dua jari terputus dan satu yang retak itu,” jelas Catur.

Salah satu bagian jari korban disebut tertinggal di pagar. Menurut Catur, bagian jari tersebut kemudian diambil oleh seorang siswa atas perintah guru dan dikuburkan di sekitar lingkungan sekolah. Setelah kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) untuk mendapatkan perawatan. Bagian jari yang putus kemudian dibawa dengan harapan dapat disambungkan kembali. Korban bahkan sempat dirujuk atau dibawa ke Solo untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Namun, upaya penyambungan jari tidak dapat dilakukan karena bagian jari tersebut telah terinfeksi tanah. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan luka atau risiko kesehatan lain. “Karena sudah terinfeksi di tanah tidak bisa disambung, khawatir menimbulkan luka lain,” ujar Catur. Kondisi korban kini disebut telah membaik setelah menjalani perawatan. Korban juga mendatangi Polresta Pati bersama kuasa hukum dan saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polresta Pati pada Sabtu (1/8/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan anak. Kuasa hukum berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara cepat dan transparan. “Harapannya untuk penanganan di Polresta Pati lebih cepat dan transparan,” kata Catur.

Pada Minggu (2/8), kuasa hukum, korban, dan sejumlah saksi kembali mendatangi Polresta Pati untuk dimintai keterangan. Hingga siang hari, pemeriksaan masih berlangsung. Sementara itu, Kepala MTs, Safi'i, membantah bahwa kejadian tersebut merupakan kasus perundungan. Menurutnya, peristiwa itu merupakan kecelakaan yang terjadi ketika korban memanjat pagar. Ia menyebut tidak ada unsur kesengajaan maupun tindakan bullying seperti yang ramai dibicarakan di media sosial. “Menyatakan kejadian yang ada bahwa sebetulnya murni dari insiden atau kecelakaan yang tidak ada unsur kesengajaan atau pembullyan,” kata Safi'i saat ditemui wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Safi'i menjelaskan, kejadian itu berlangsung setelah salat Zuhur. Saat para siswa hendak kembali ke kelas, korban disebut memanjat pagar dan tangannya terjepit. “Habis salat Zuhur itu anak sebelum masuk ke kelas, ada anak-anak, terus ada anak yang naik pagar tangannya kecepit,” ujarnya. Pihak sekolah menyebut korban sempat dibawa ke rumah sakit setelah kejadian. Namun, sekolah menyatakan korban mengalami patah jari, bukan menjadi korban penganiayaan. Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan memastikan ada atau tidaknya unsur perundungan maupun penganiayaan dalam kasus tersebut. (EER)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi