JAKARTA AFU.ID — Polisi menangkap tiga pelaku tawuran maut yang menewaskan seorang remaja di kawasan Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Wakapolsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial NU (16), F (16), dan A (19), sedangkan pelaku berinisial B masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tawuran bermula ketika pelaku A mengajak kelompoknya berkumpul di sekitar kawasan Underpass Tambun. "Ajakan tersebut disetujui oleh pelaku berinisial NU dan F yang kemudian mempersenjatai diri dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar Kukuh, Minggu (7/6/2026).
Saat kelompok lawan melintas di lokasi, para pelaku langsung melakukan pengejaran. Korban berinisial HNW (16), seorang pelajar kelas IX, kemudian menjadi sasaran serangan hingga terjatuh setelah terkena sabetan senjata tajam.Polisi mengungkapkan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam penganiayaan tersebut.
NU diduga menyabet bagian kepala kanan korban, sementara pelaku B yang masih buron menyerang bagian tubuh korban. Setelah itu, pelaku A kembali menyerang kepala korban dan menyeretnya ke pinggir jalan. Pelaku F kemudian ikut melakukan penyerangan dengan menyabet bagian paha korban menggunakan celurit.
Korban sempat dievakuasi petugas Polsek Tambun Selatan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I untuk penanganan lebih lanjut. Namun nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap NU dan F di lingkungan sekolah mereka di wilayah Bekasi Timur. Sementara pelaku A ditangkap di kediamannya di kawasan Tambun Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan para tersangka saat melakukan aksi tawuran. Barang bukti itu kini telah disita untuk kepentingan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga saksi guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran dan kekerasan jalanan. (ANT/RAI)