JAKARTA, AFU.ID - Penerbitan Patriot Bond oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), kembali mengundang kehebohan. Pasalnya, untuk menarik investor membeli Surat Utang Negara (SUN) dengan yield lebih kecil dari harga pasaran itu--hanya 2% per tahun berbanding SUN konvensional yang sebesar 5,5-6% per tahun-pemerintah malah menerbitkan beleid yang berpotensi mengubah Patriot Bond menjadi "mesin" pencucian uang yang "direstui" pemerintah.
Beleid itu adalah UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 4 Juni 2026. Pada Pasal 50A UU tersebut, negara secara terang-terangan memberikan kekebalan hukum absolut bagi para pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond di pasar perdana.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.” demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Senin (22/6/2026).
Tidak berhenti di sana, Ayat (6) mengunci rapat pintu intervensi penegak hukum dengan menyatakan bahwa data transaksi investor di pasar primer diharamkan untuk dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Pasal tersebut jelas berpotensi membuat "investor" Patriot Bond bisa menyembunyikan asal-usul kekayaannya yang ditanamkan di instrumen keuangan tersebut dengan adanya jaminan ini.
Nah, hal inilah yang membuat instrumen keuangan yang dibangun dengan narasi menyentuh sebagai wahana "pengorbanan" investor demi bangsa, justru bisa berbalik arah. Alih-alih berkorban mendanai belanja negara dengan yield kecil, para investor Patriot Bond malah berpotensi menjadi pelaku pencucian uang atas "izin" negara. Kecurigaan ini memang sudah muncul sejak peluncuran Patriot Bond Jilid I akhir tahun 2025 lalu.
Penerbitan bond ini sukses meraup dana fantastis hingga Rp61 triliun ($3,6 miliar). Secara kalkulasi ekonomi murni, investasi ini absurd dan merugikan pemilik modal. Namun, ternyata belakangan, menjadi terang bahwa daya tarik bond ini ternyata terletak pada payung hukum Pasal 50A UU P2SK.
"Formulasi hukum ini adalah pembongkaran sistematis terhadap pilar akuntabilitas keuangan yang kita bangun sejak krisis 1998," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, seperti dikutip Kontan, Minggu (21/2/2026).
Dengan berlakunya pasal ini, tiga prinsip utama tata kelola keuangan global, yakni "Know Your Customer (KYC)", "Anti-Money Laundering" (AML), dan penelusuran pemilik manfaat (beneficial ownership) berpotensi lumpuh total. Pasalnya, uang hasil korupsi, rente proyek pemerintah, pengemplangan pajak (tax evasion), hingga duit dari kejahatan seperti judi online dapat saja "dicuci" melalui instrumen sah Patrion Bond dengan adanya jaminan Pasal 50A tersebut.
"Khawatir karena tidak ada yang bisa menelusuri sumber harta untuk pembelian obligasi ini, maka daya tawar dari obligasi ini bukan pada imbal hasilnya, tetapi dari asal-usul hartanya," tambah Bhima.
Perlindungan yang diberikan Pasal 50A, kata Bhima, tidak menutup kemungkinan, adanya dana hasil tindak pidana, yang masuk ke dalam instrumen tersebut. "Kalau uang dari hasil korupsi ataupun cuci uang untuk beli bond, ya bisa saja terjadi kalau begini," katanya.
Menurutnya, aturan tersebut pada praktiknya lebih banyak melindungi pembeli surat utang dibandingkan instrumen investasinya. Oleh karena itu, ia menilai risiko yang muncul bukan hanya terkait tata kelola investasi, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan Indonesia.
"Saya kira ini bukan memberikan perlindungan terhadap obligasi Patriot Bond atau payung hukumnya, tetapi lebih ke arah memberikan perlindungan kepada si pembelinya yang dikhawatirkan uangnya berasal dari sumber kejahatan," imbuh Bhima
Indikasi adanya upaya menggelar karpet merah untuk menarik dana-dana "haram" ini memang dipertegas pada Pasal 50A ayat (9), yang secara eksplisit membuka karpet merah bagi wajib pajak mantan peserta Tax Amnesty (2016) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menyuntikkan uang mereka ke instrumen ini.
Namun, karpet merah ini jauh lebih permisif dibanding Tax Amnesty 2016 yang masih mewajibkan uang tebusan dan pengungkapan aset. Di bawah payung Patriot Bond Danantara, asal-usul harta tidak penting, tanpa uang tebusan, tanpa risiko pidana, dan datanya dikunci rapat dari jangkauan polisi, jaksa, KPK, maupun hakim.
Terlebih, pada Pasal 50A Ayat (6), pemerintah juga mengatur bahwa data dan informasi terkait pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan. Beleid ini jelas menimbulkan ketimpangan. Di satu sisi, masyarakat biasa—buruh, pegawai negeri, jurnalis, guru, hingga pelaku UMKM—dikejar dan diawasi terkait urusan pajak dengan tajam. Gaji mereka dipotong langsung lewat PPh Pasal 21, dan setiap membeli token listrik atau barang kebutuhan lainnya, masyarakat umum dibebani PPN.
Sedikit saja salah mengisi data perbankan atau terlambat lapor SPT, surat teguran dan sanksi denda langsung mengepung. Di sisi lain, para pemilik kapital besar, terlebih yang berasal dari dana haram hasil korupsi atau kejahatan lainnya, selain berpeluang mencucia uang mereka, juga diberi keringanan pajak atas hartanya.
Tak heran jika pada peluncuran Patriot Bond edisi perdana lalu, di media bermunculan nama-nama konglomerat yang berebut membeli instrumen tersebut. Tercatat ada 46 nama konglomerat yang diisukan membeli Patriot Bond dengan total nilai Rp 51,75 triliun.
Dalam daftar tersebut, Anthoni Salim, Prajogo Pangestu, Sugianto Kusuma, Franky Widjaja, Boy Thohir dan Edwin Soeryadjaya, serta Low Tuck Kwong menjadi investor terbesar dengan membeli Rp 3 triliun surat utang tersebut. Berikutnya ada Tomy Winata, Hilmi Panigoro, James Riady, Sukanto Tanoto, Eddy Sariaatmadja, Gunawan Lim, hingga Sjamsul Nursalim. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merespons bahwa dokumentasi yang beredar tersebut tidak resmi dan tidak untuk diumumkan.
Terkait isu ini, saat itu pihak Danantara pun tak memberikan bantahan atau pun klarifikasi yang jelas. "Berkaitan dengan adanya informasi yang beredar terkait Patriot Bonds. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut bukan informasi resmi dan hingga saat ini tidak ada pengumuman yang dikeluarkan," kata MD Global Relations and Governance Mohamad Al-Arief melalui keterangan tertulisnya, ketika itu.
Tentunya, pihak pemerintah harus memberikan penjelasan yang terang-benderang terkait isu ini. Pasalnya, seperti dikatakan Bhima Yudhistira, kebijakan dalam Pasal 50A tersebut, juga berisiko menimbulkan persepsi negatif di mata investor global.
Dia mengatakan, berbagai standar internasional terkait anti pencucian uang dan transparansi sumber dana bisa dipertanyakan apabila perlindungan hukum diberikan terlalu luas. "Ini bisa menurunkan kepercayaan bagi investor luar negeri untuk berinvestasi atau bertransaksi dengan Danantara, karena banyak aturan soal anti money laundery dan lain-lain jadi tersingkirkan," pungkas Bhima.
MAR