JAKARTA AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pola penyamaran dalam pembagian uang hasil dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi. Uang tersebut diduga dibagi menggunakan kode-kode tertentu untuk mengaburkan aliran dana.
Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Dalam pengungkapannya, KPK menyebut digunakan istilah tidak biasa seperti “malaikat” hingga istilah yang menyerupai struktur sebuah grup musik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan berbagai kode digunakan untuk menyamarkan distribusi uang kepada pihak-pihak tertentu. Istilah tersebut dibuat agar aliran dana tidak mudah terdeteksi.
Setyo menyebut kode “malaikat” digunakan untuk penyaluran dana kepada pejabat di level tinggi, baik di direktorat maupun kementerian. Pola ini menjadi salah satu bagian dari skema pembagian yang diselidiki KPK.
Selain itu, terdapat juga kode lain yang mengambil istilah dalam dunia musik. Kode tersebut digunakan untuk membagi uang dengan besaran yang berbeda-beda sesuai peran yang disimbolkan.
“Kode lainnya, ya ada beberapa pihak yang mendapat bagian, ini menggunakan istilah pembayaran konser grup band,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (4/6/2026).
Setyo menambahkan pembagian itu diibaratkan seperti struktur sebuah band. “Ada yang misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, hingga koreografer,” tambahnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 3 Juni 2026. OTT itu menjadi yang ke-11 sepanjang tahun 2026.
Operasi tersebut terkait dugaan praktik pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Kasus ini kemudian berkembang menjadi penyidikan lebih luas.
Dalam operasi yang berlangsung pada 2–3 Juni 2026, KPK mengamankan total 17 orang. Mereka terdiri dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta yang diduga menjadi perantara.
Sejumlah pejabat turut diamankan, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Selain itu ada juga Jaya Saputra dan Saffar Muhammad Godam yang pernah menduduki jabatan strategis di Ditjen Imigrasi.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim juga mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka kemudian ditahan menggunakan rompi oranye KPK.
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka empat orang lainnya yang berasal dari jajaran internal dan perantara. Mereka diduga memiliki peran dalam alur pengurusan izin tinggal tersebut.
Para tersangka lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mereka diduga terlibat dalam proses administrasi dan aliran pengurusan izin. (ANT/RAI)