Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Malaysia Airlines akhirnya buka suara setelah salah satu pilotnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyelundupan 70.114 butir ekstasi seberat sekitar 26 kilogram ke Indonesia. Maskapai penerbangan asal Malaysia itu menyatakan tuduhan terhadap pilot berinisial M. Saufi Bin Othman ditanggapi secara serius. Malaysia Airlines juga memastikan telah memulai investigasi internal atas kasus tersebut.
"Malaysia Airlines akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang terkait sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku," demikian pernyataan resmi maskapai, Jumat (31/7/2026) seperti dikutip AFP. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Bareskrim Polri menetapkan M. Saufi Bin Othman, warga negara Malaysia, sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pilot tersebut diamankan di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram yang diduga dibawa tersangka. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan M. Saufi Bin Othman telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum.
"Tersangka M. Saufi Bin Othman merupakan WNA," kata Eko. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia. Saat ini, M. Saufi Bin Othman ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan puluhan kilogram ekstasi tersebut, termasuk asal dan tujuan peredaran barang bukti yang dibawa tersangka. (FAD)