JAKARTA, AFU.ID - Anggota Satreskrim Polres Situbondo meringkus dua daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan pencabulan yang bersembunyi di Pulau Bali, Minggu (14/6/2026). Kedua tersangka, yakni DEF (38) dan KF (40), langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk penyidikan lebih lanjut.
"Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian," tegas Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DEF, warga Kecamatan Banyuputih, atas kasus pencurian dengan pemberatan. Ia dibekuk aparat kepolisian saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kabupaten Gianyar.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, dan sepeda motor," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat.
Sementara itu, tersangka KF ditangkap di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem. Warga Kecamatan Panji ini merupakan buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 2024 dan berstatus DPO sejak Desember 2025.
"Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya ditangkap di Bali," terang Selimat.
Selain memburu para DPO, Satreskrim Polres Situbondo kini telah membentuk Tim URC Antibegal. Unit reaksi cepat ini disiagakan untuk mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan warga, bukan sekadar penanganan kejahatan jalanan.
"Kehadiran Tim URC Antibegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," pungkasnya. (ANT/NAD)