JAKARTA, AFU.ID - Isu pelanggaran hukum internasional oleh militer Israel yang menangkap aktivis kemanusiaan (termasuk di dalamnya 9 Warga Negara Indonesia) yang berada di kapal-kapal armada Global Sumud Flotilla, membuat marah komunitas internasional. Banyak negara mengecam aksi Israel tersebut karena dilakukan di perairan internasional.
Di tengah ramainya isu ini, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), menerbitkan surat perintah rahasia kepada lima pejabat Israel pada Minggu (17/5/2026) kemarin. Dilansir dari surat kabar Haaretz, kelima pejabat Israel tersebut adalah tiga politisi dan dua personel militer.
Tidak dijelaskan secara rinci siapa pejabat dimaksud, namun salah satu pejabat yang "diincar" ICC adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Perintah itu sendiri sudah diterbitkan sejak 21 November 2024 silam. Mereka berdua diduga melakukan kejahatan perang dan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Gaza, Palestina.
Kejahatan genosida yang dimaksud ICC ketika itu adalah serangkaian kejahatan perang dilakukan Israel antara 8 Oktober dan 20 Mei 2024. Majelis Pra-Persidangan mengklaim kedua pelaku sengaja menggunakan Starvation Method of Warfare dan melakukan pelanggaran HAM berat lainnya.
“Netanyahu dan Gallant dengan sengaja merampas barang-barang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza, termasuk makanan, air, obat-obatan dan perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik,” ujar Majelis Pengadilan Pidana Internasional, mengutip Turkiye Today.
Dengan surat penangkapan terbaru, sudah ada 7 pejabat Israel yang dinyatakan bersalah dalam kejahatan perang hingga kini. Meski begitu Mahkamah Internasional belum mengonfirmasi ihwal surat perintah penangkapan tersebut. Kendati demikian, jika laporan itu terverifikasi akan menambah sederet pelaku genosida menjadi tujuh orang terhadap penjajahan Palestina.
Majelis ICC menyebutkan awalnya surat perintah tersebut bersifat rahasia guna melindungi saksi dan menjaga kelancaran penyelidikan. “Demi kepentingan para korban dan keluarga mereka,” kata ICC. Kemudian, pihak majelis memutuskan mengumumkan surat perintah penangkapan ke publik karena menilai tindakan kejahatan perang terus dilakukan Israel.
Belakangan, Juru Bicara ICC Oriane Maillet membantah klaim surat kabar Haaretz yang menyatakan Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan baru terhadap lima pejabat Israel.
Dia mengatakan kepada wartawan bahwa laporan yang diterbitkan media Israel itu tidak akurat. “Pengadilan menolak penerbitan surat perintah penangkapan baru dalam situasi di negara Palestina,” kata Maillet.
Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap pejabat sebuah negara yang didakwa melakukan kejahatan perang itu sendiri pada kenyataannya memang nyaris tak pernah dieksekusi. Secara hukum internasional, ICC tidak memiliki aparat penegak hukum atau kepolisian sendiri.
ICC sepenuhnya bergantung pada kerja sama dari negara-negara anggotanya yang meratifikasi Statuta Roma yang saat ini berjumlah 124 negara. Berdasarkan beleid itu, jika Benjamin Netanyahu atau pejabat Israel yang menjadi buronan terinstal melangkah ke wilayah negara anggota ICC (seperti Inggris, Jerman, Prancis, atau yurisdiksi lain di Eropa, Afrika, dan Amerika Latin), negara tersebut secara hukum wajib menangkap dan menyerahkannya ke Den Haag.
Hanya saja kendalanya, Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat, bukanlah anggota ICC. Selama Netanyahu berada di dalam negeri atau hanya berkunjung ke negara non-anggota (seperti AS), peluang penangkapan secara fisik hampir mustahil.
Atau seperti Hungaria yang awalnya merupakan anggota ICC. Namun tak lama setelah menerima kunjungan kenegaraan Netanyahu, Hungaria kemudian mengumumkan penarikan diri dari Statuta R Roma menyusul surat perintah penangkapan atas Netanyahu tahun 2024. Penarikan diri itu mulai berlaku satu tahun setelah pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Meski demikian, surat perintah ini tetap menjadi hukuman diplomatik yang berat. Ruang gerak internasional Netanyahu dkk menjadi sangat terbatas. Mereka terisolasi secara diplomatik karena kunjungan ke sebagian besar negara barat akan memicu krisis hukum dan politik bagi negara penerima.
Namun bagi Israel sendiri, hal itu tampaknya tak membawa dampak apa-apa. Padahal tercatat, sejak tahun 2023 saja, invasi otoritas Israel ke Palestina, telah menewaskan lebih dari 72,000 orang sebagian besar anak-anak dan perempuan sejak dimulainya serangan perdana ke Gaza pada Oktober 2023.
Meskipun di tengah gencatan senjata mulai berlaku 10 Oktober 2025, Israel terus menggempur wilayah otoritas Palestina. Serangan itu diperkirakan menewaskan lebih dari 870 orang dan melukai 2,540 orang, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Netanyahu sendiri malah menyatakan dengan bangga bahwa di bawah kepemimpinannya, Israel telah menghabisi nyaris semua pemimpin Hamas. Salah satunya adalah Ezzedine Al-Haddad, salah satu komandan sayap militer Hamas, akibat serangan udara Israel. Ezzedine tewas dalam serangan udara di Gaza pada Jumat (15/5/2026).
"Saya berjanji bahwa setiap arsitek pembantaian dan penyanderaan (7 Oktober 2023-red) akan dieliminasi hingga orang terakhir, dan kita sudah sangat dekat untuk menyelesaikan misi tersebut," kata Netanyahu dalam rapat kabinet Mingguan Israel, seperti dikutip South China Morning Post, Sabtu (16/52026).
Netanyahu menggunakan narasi eliminasi tokoh-tokoh Hamas (seperti Yahya Sinwar dan Ismail Haniyeh yang telah tewas sebelumnya) sebagai justifikasi politik di dalam negeri untuk menunjukkan bahwa operasi militernya berhasil, sekaligus mengaburkan tekanan hukum internasional yang sedang mengepung dirinya.
Lantas bagaimana nasib surat perintah ICC kepada Netanyahu dan pejabar Israel lainnya? Dalam sejarahnya, memang sulit dipastikan apakah Netanyahu akan ditangkap. Dalam kasus Putin misalnya, sejak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 2023 atas tuduhan deportasi anak-anak Ukraina, Putin tidak pernah tertangkap karena Rusia bukan anggota. Namun, Putin membatalkan kehadirannya di KTT BRICS di Afrika Selatan (anggota ICC) karena adanya risiko hukum tersebut.
Berbeda dalam kasus Omar al-Bashir, mantan Presiden Sudan, surat perintah ICC keluar tahun 2009. Dia sempat bebas bepergian ke beberapa negara anggota ICC yang "membangkang" tidak mau menangkapnya. Namun, setelah digulingkan dari kekuasaannya di dalam negeri pada 2019, rezim baru Sudan akhirnya menyatakan komitmen untuk menyerahkannya ke ICC.
Jadi kemungkinan besar, di masa jabatan aktifnya, Netanyahu aman selama berada di Israel atau AS. Namun, jika ia lengser atau konstelasi politik domestik Israel berubah di masa depan, risiko diserahkan ke Den Haag akan selalu mengintai di sisa hidupnya.
MAR