JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus jaringan judi online internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Keempatnya memiliki peran penting dalam menjalankan operasional perjudian daring, mulai dari pengelolaan keuangan, penyediaan fasilitas transaksi, hingga membantu pengurusan dokumen bagi ratusan warga negara asing (WNA).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan aktivitas di lokasi tersebut dijalankan secara terstruktur layaknya perusahaan. Operasional jaringan itu mencakup pengelolaan situs judi, pelayanan pemain, pemasaran layanan, hingga pengaturan transaksi keuangan.
Tersangka berinisial MAP berperan sebagai admin keuangan yang berada di bawah koordinator jaringan. MAP juga merupakan salah satu orang yang diamankan saat penggerebekan di Gedung Hayam Wuruk Plaza. Sementara tersangka kedua BT membantu proses penyewaan gedung yang kemudian digunakan sebagai pusat operasional jaringan judi online internasional tersebut.
Polisi juga menetapkan DFA yang berperan menyiapkan rekening bank beserta kartu ATM untuk menunjang operasional jaringan. “Kartu-kartu ATM itu kemudian diserahkan kepada MAP dan seorang tersangka lain berinisial LTH yang hingga kini masih berstatus buronan,” kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Selain itu, hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening atas nama DFA digunakan untuk mendukung aktivitas operasional jaringan perjudian tersebut.
Tersangka lainnya, DA, berperan menyediakan sarana keuangan berupa kartu ATM serta membantu proses penukaran aset kripto yang digunakan dalam transaksi jaringan judi online. Tak hanya itu, DA juga mengurus izin tinggal ratusan warga negara asing yang bekerja dalam operasional perjudian daring di Hayam Wuruk Plaza Tower.
Dalam perkara ini, LTH yang masih dalam pengejaran merupakan warga negara asing yang berperan sebagai koordinator operasional. “LTH mengendalikan aktivitas di lantai 20 dan 21 gedung yang menjadi pusat kegiatan jaringan tersebut,” ungkap Wira.
Polisi menduga LTH memiliki hubungan langsung dengan pimpinan jaringan yang berada di luar negeri. Berdasarkan data keimigrasian, LTH diketahui telah meninggalkan Indonesia sehari setelah jaringan itu diungkap pada Mei 2026. (ANT/RAI)