AFU.id

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Rp2,2 Miliar Harus Dirampas Negara

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Rp2,2 Miliar Harus Dirampas Negara
Terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat, Indra Jaya Usman beranjak usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (1/7/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi