JAKARTA, AFU.ID — Drama panjang kasus gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan berakhir dengan vonis terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan kepada Noel.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (4/6/2026). Noel dinyatakan terbukti menerima gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker pada 2024 sampai 2025.
Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Noel dinilai menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Nur Sari dalam sidang putusan.
Selain hukuman penjara, Noel dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Majelis hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti Rp3,43 miliar. Uang Rp3 miliar yang telah dititipkan pada rekening penampungan KPK dan mobil BAIC yang telah dititipkan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Noel 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp4,43 miliar.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain. Para terdakwa lain disidang dalam berkas berbeda.
Kasus Noel sejak awal menyita perhatian publik. Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, Noel sempat menyampaikan pembelaan, mengaku menerima uang dan Ducati, serta meminta majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil dan manusiawi.
Namun, alibi dan pembelaan itu tidak menghapus penilaian hakim. Majelis tetap menyatakan penerimaan uang dan Ducati tersebut sebagai gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan Noel di Kemenaker.
Hakim menilai hal yang memberatkan adalah posisi Noel sebagai penyelenggara negara. Ia dianggap tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan dinilai berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut sertifikat K3, dokumen yang seharusnya terkait langsung dengan keselamatan pekerja. Dalam kasus ini, pengurusan sertifikat tersebut justru berubah menjadi jalur uang nonteknis dan gratifikasi.
Vonis terhadap Noel menutup satu babak kasus gratifikasi K3 di Kemenaker. Namun, perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap layanan sertifikasi yang berkaitan langsung dengan keselamatan kerja dan perlindungan pekerja. (RHU)