JAKARTA, AFU.ID — Ketua Ombudsman RI (ORI) nonaktif, Hery Susanto, kini harus menghadapi rentetan persoalan serius. Majelis Etik Ombudsman RI mencatat ada sedikitnya 12 hingga 14 laporan dugaan pelanggaran hukum dan kode etik yang saat ini menjerat dirinya.
Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, merinci bahwa laporan-laporan tersebut datang dari dua pintu. Pihak internal ORI melayangkan 12 laporan kasus, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan ada 14 kasus.
"Laporan dari Kejagung memang lebih banyak. Namun, karena sebagian besar di antaranya masuk ke ranah hukum pidana, kami di Majelis Etik tidak bisa ikut campur dalam proses pengungkapannya," jelas Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Meskipun menjaga batasan wilayah kerja, Jimly mengakui bahwa di balik sebuah pelanggaran hukum biasanya terselip masalah etik. Kendati demikian, ia meluruskan bahwa sebuah pelanggaran hukum tidak otomatis dipandang sebagai pelanggaran etik dalam kaidah pemeriksaan kelembagaan.
Berdasarkan pengalamannya terdahulu saat memimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pernah ditemukan kasus hukum yang inkrah di pengadilan namun secara etik dinyatakan tidak melanggar.
"Jadi kemungkinan itu ada saja. Namun secara umum, 99 persen pelanggaran hukum biasanya juga merupakan pelanggaran etik, sedangkan pelanggaran etik belum tentu melanggar hukum," urai Jimly.
Rentetan pemeriksaan etik ini bergulir setelah Kejagung secara resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel untuk periode tahun 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery diduga kuat melakukan praktik rasuah tersebut saat aktif menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Penetapan status tersangka ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyidikan lapangan dan penggeledahan.
Dalam konstruksi perkaranya, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang PT TSHI. Kasus ini bermula saat PT TSHI mengalami kendala terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan.
Guna meloloskan kepentingannya dan mencari jalan keluar instan, pihak PT TSHI melakukan kongkalikong dengan Hery Susanto yang memanfaatkan posisinya di Ombudsman. Aliran dana suap tersebut diserahkan langsung kepada Hery melalui LKM, yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI.
(ANT/MAR)