JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah memastikan seluruh biaya pengobatan YTR, korban penyekapan dan penyiksaan di Bandung, akan ditanggung hingga proses pemulihan selesai. Korban juga akan menjalani perawatan lanjutan, termasuk rekonstruksi wajah.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan YTR saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. Menurut Budi, kondisi korban memerlukan penanganan jangka panjang karena mengalami kerusakan fisik serius akibat kekerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun. “Kami akan merawat sampai rekonstruksi,” kata Budi kepada wartawan di Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Budi menegaskan pemerintah juga akan melakukan tindakan bedah rekonstruksi untuk memulihkan kondisi wajah korban. Langkah tersebut dinilai penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal setelah mengalami kekerasan berat.
Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pemerintah daerah, dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan pemulihan korban berjalan menyeluruh, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
Menurut Budi, pemerintah daerah akan menangani kebutuhan ekonomi korban, sementara aspek sosial dan pendampingan menjadi tanggung jawab KemenPPPA. Dengan skema tersebut, pemulihan korban diharapkan tidak berhenti pada perawatan medis semata. “Untuk masalah ekonominya ditangani pemerintah daerah, sedangkan masalah sosialnya ditangani Kementerian PPA,” ujarnya.
Sebelumnya, YTR menjadi korban penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat, selama kurang lebih tiga tahun. Keluarga menyebut korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan helm, luka bacok, hingga bekas sundutan rokok di sejumlah bagian tubuh. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami kerusakan fisik serius yang memengaruhi kemampuan penglihatan, berbicara, hingga berjalan. (ANT/RAI).