JAKARTA, AFU.ID — Kasus Toyota Alphard hitam yang menerobos lampu merah dan mengintimidasi petugas keamanan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Meski telah berdamai dengan korban, tiga anggota Polda Jawa Barat yang berada di dalam mobil tersebut tetap diproses melalui sidang etik. Sementara itu, pengemudi juga dikenai tilang berlapis setelah polisi mengungkap mobil yang digunakan memakai pelat nomor palsu.
Proses mediasi berlangsung di Polsek Metro Menteng pada Jumat (24/7/2026). Dalam pertemuan itu, tiga anggota polisi yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW meminta maaf secara langsung kepada petugas keamanan atau satpam proyek MRT, Fiktor Harefa. Permintaan maaf tersebut diterima Fiktor hingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara pribadi.
Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, menegaskan kesepakatan damai tidak memengaruhi proses hukum yang ditangani kepolisian. Menurut dia, penyelesaian hanya dilakukan antara korban dan para pelaku secara personal. "Damai itu hanya antara pelaku, pengendara, dan penumpangnya dengan si Fiktor secara pribadi. Tapi etik dan pelanggaran lalu lintas tetap dilanjutkan oleh Polda Jabar dan Gakkum Polda Metro Jaya," kata Wiradarma.
Polda Jawa Barat memastikan ketiga anggotanya tetap menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menyimpulkan terdapat cukup bukti pelanggaran kode etik sehingga perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Proses tersebut akan menentukan sanksi yang dijatuhkan kepada ketiga anggota polisi tersebut.
Polda Jabar juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada korban dan masyarakat atas tindakan anggotanya. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, peristiwa itu menjadi bahan evaluasi bagi institusi. "Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar selalu menjaga sikap profesional saat bertugas di lapangan," kata Hendra.
Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pengemudi Alphard berinisial RPW atas pelanggaran lalu lintas. Pemeriksaan menemukan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ yang sebenarnya terdaftar untuk mobil lain, sedangkan nomor registrasi aslinya adalah B 97 ELI. Temuan itu membuat pengemudi dijerat pelanggaran lampu merah sekaligus penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor palsu.
Polisi telah menyita pelat nomor palsu sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik kendaraan dan Fiktor Harefa sebagai saksi. Seluruh rangkaian penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. (RAI)