JAKARTA, AFU.ID - Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang viral di tempat hiburan malam Theater Night Mart, Kabupaten Karawang.
Tiga tersangka berinisial SA, RD, dan DD. Mereka diduga merupakan orang yang terekam dalam video berdurasi 12 detik yang beredar luas di media sosial.
“Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD, dan DD,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Selasa, (9/6/2026).
Hendra mengatakan video tersebut direkam pada Minggu, (7/6/2026), sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penerapan pasal dalam perkara ini. Para tersangka dijerat Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP.
“Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun,” ujar Hendra.
Kasus ini juga berbuntut pada penghentian sementara operasional Theater Night Mart oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Satpol PP Karawang menyegel lokasi setelah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk dugaan memfasilitasi aktivitas yang viral di media sosial dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Sandi Susilo mengatakan izin usaha Theater Night Mart yang tercatat dalam sistem Online Single Submission adalah restoran dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol.
“Yang beroperasi kemarin itu izin restoran dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Tapi kenyataannya mereka menjual,” kata Sandi.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh juga mengancam mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas,” kata Aep.
Pengelola Theater Night Mart mengakui peristiwa dalam video viral itu terjadi di lokasi usahanya. Manajer Operasional Theater Night Mart Tommy Wijaya menyampaikan permohonan maaf dan berjanji kejadian serupa tidak terulang.
Saat ini, kasus tersebut berjalan dalam dua jalur. Polda Jawa Barat menangani dugaan tindak pidana, sedangkan Pemerintah Kabupaten Karawang memeriksa kepatuhan izin usaha dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. (RHU)