JAKARTA, AFU.ID — Tiga anggota Polda Jawa Barat dijatuhi penempatan khusus selama 21 hari setelah terlibat cekcok dengan satpam proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Ketiganya tetap menjalani pemeriksaan internal meski telah berdamai dengan satpam bernama Fiktor. Polda Jabar juga menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan sanksi terhadap mereka.
Ketiga personel tersebut masing-masing berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jabar menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik. Polda Jabar menilai perilaku ketiganya terhadap satpam tidak pantas dan mencerminkan sikap arogan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan. Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan (27/07/26).
Kasus bermula ketika Toyota Alphard yang ditumpangi ketiga anggota tersebut menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI. Fiktor yang sedang bertugas kemudian menegur dengan menepuk bodi kendaraan sehingga terjadi perselisihan. Kedua pihak sempat mendatangi pos polisi dan akhirnya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi.
Meski telah berdamai, Polda Jabar menegaskan proses etik tidak dihentikan. Institusi kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf kepada Fiktor atas perlakuan ketiga anggotanya. Sidang kode etik akan menentukan bentuk hukuman setelah masa pemeriksaan dan penempatan khusus selesai.
Sementara itu, pelanggaran lalu lintas dan penggunaan pelat kendaraan ditangani Polda Metro Jaya. Polisi telah menilang pengemudi Alphard karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor palsu yang sebenarnya terdaftar untuk mobil lain. Pelat tersebut turut disita sebagai barang bukti. (RHU)