JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sebuah ironi kelam di tubuh birokrasi daerah Indonesia.
Yang mana, struktur pemerintahan yang pembiayaannya berasal dari negara, justru bermutasi menjadi sindikat terstruktur.
Lembaga antirasuah Indonesia menyampaikan fenomena kepala daerah yang sengaja menggunakan ajudan hingga sekretaris daerah (sekda) sebagai tameng, sekaligus pengepul uang suap.
Kejahatan kerah putih masa kini tak lagi terlaksana secara tunggal, melainkan memanfaatkan kesetiaan bawahan di ring satu kekuasaan.
“Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah circle di sekitar pelaku utama,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Senin, (20/4/2026).
Lingkaran terdekat pejabat bahkan rela pasang badan dan aktif memuluskan penyamaran identitas sang kepala daerah dari pelacakan aliran dana haram.
“Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga seringkali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang,” tutur Budi Prasetyo.
Praktik penyalahgunaan wewenang secara terorganisir tersebut tergambar sangat jelas dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Sang bupati terbukti menginstruksikan staf pengamanannya untuk berkeliling memalak jajaran perangkat daerah di bawahnya.
“Di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja yang melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC,” ujar Budi Prasetyo.
“ADC diperintahkan untuk menagih dan mengepul jatah dari sejumlah perangkat daerah,” sambung Jubir KPK ini.
Mutasi fungsi pelayan publik menjadi kaki tangan kejahatan juga terungkap secara gamblang di Pemkab Cilacap.
Struktur hierarki birokrasi dari level pimpinan tertinggi hingga asisten diubah fungsinya menjadi jaringan pengepul pungutan liar.
“Di Pemkab Cilacap, tindak pidana korupsi terjadi pada lingkaran relasi pekerjaan antara Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Asisten Daerah, yang bersama-sama mengomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari Bupati,” papar Budi Prasetyo.
Beragam temuan rentetan kasus di atas mengonfirmasi: instansi pemerintah telah beralih rupa menjadi lingkungan simbiosis yang saling melindungi perbuatan jahat.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem: ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan,” ucap Budi Prasetyo.
Merespons masifnya keterlibatan aparatur daerah yang rela menjadi alat kejahatan atasannya, KPK memastikan jerat hukum tak akan mandek pada aktor intelektualnya saja.
“KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat,” pungkas Budi Prasetyo. (ADR/NAD)