Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, ternyata berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) dari tersangka Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
"Info terakhir yang kita dapat itu dia menyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa outsourcing senilai Rp46 miliar tersebut diketahui pada awalnya dibentuk oleh suami serta putra Fadia, sebelum posisi direktur dialihkan kepada sang ART.
"Makanya untung kita bisa telusuri dokumen perusahaan, dokumen AHU karena jadi awal dibentuk oleh ASH bersama putranya," tambahnya.
Penyidik menemukan fakta bahwa Rul sama sekali tidak memiliki peran sentral, lantaran kendali atas seluruh akun perbankan perusahaan sepenuhnya berada di bawah kekuasaan Fadia.
"Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR, misalnya butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan," jelas Asep.
Guna memutus jejak penyamaran aliran dana korupsi tersebut (layering), uang tunai hasil tarikan kerap tidak diserahkan secara langsung kepada Fadia, melainkan dititipkan melalui para ajudan.
"Dia serahkan ke orang kepercayaan, seperti ajudan sehingga layering-nya makin banyak, makin jauh, sehingga kita harus menyusuri uang itu," terangnya.
Akibat praktik monopoli proyek yang membagikan sekitar Rp19 miliar keuntungan secara sepihak untuk keluarga bupati tersebut, Fadia kini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh lembaga antirasuah. (*)