AFU.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Tarracon Pratama Indonesia, yakni M Reza Reynaldi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin, 6 April 2026 tersebut berfokus untuk menelusuri dugaan aliran dana pelicin.
Penyidik lembaga antirasuah Indonesia pun mendalami keterangan dari saksi yang berlatar belakang sebagai wiraswasta.
Terutama mengenai indikasi penyerahan uang kepada kepala daerah setempat, dalam hal ini Bupati Ade Kuswara Kunang.
“Saksi hadir dan didalami terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada bupati,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.
Langkah pemanggilan M Reza Reynaldi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan berjalan oleh KPK.
Yang mana, mereka terus mengusut tuntas praktik rasuah dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Selain Bupati Ade Kuswara Kunang alias ADK, KPK menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah HM Kunang alias HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara dan Sarjan alias SRJ selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima terjerat Pasal 12A atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau B atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, itu, SRJ selaku pihak pemberi terkena Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau B atau Pasal 13 UU Tipikor. (Nad/Adr)