JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi Risma Ardhi Chandra selaku Plt Bupati Pati di Kantor Polrestabes Semarang pada Selasa, 24 Febuari 2026.
“Pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan pemerintah kabupaten Pati,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 24 Febuari 2026.
Tak hanya Risma, diketahui KPK juga periksa 11 saksi termasuk dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lainnya dalam perkara tersebut, di antaranya:
Riyoso, Mantan Pj. Sekretaris Daerah dan Mantan Kadis PUPR Kab. Pati
Ali Badrudin, Anggota DPRD Kab. Pati
P. Supriyanto, Ketua KPU Kab. Pati
Sugiyono, AP., M.Si., Kadis Kominfo Kab. Pati
Teguh Widyatmoko, Sekretaris Daerah Kab. Pati
Tri Hariyama, Kepala Dinas Permades Kab. Pati
Siti Noor Aini alias Nunung, ASN pada Dinas Permades Kab. Pati
Sutikno, Kabag PBJ Kab. Pati
Suhardi, Kades Baleadi atau Ketua Paguyuban Desa Kec. Sukolilo
Imam Sholikin, Kades Gadu, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati
Subur Prabowo, Ketua Koperasi atau KSPPS Artha Bahana Syariah
Kemudian, Budi menyebut dalam pemeriksaannya KPK juga mengusut peran Tim 8 dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pati tahun 2024 yang memenangkan pasangan Sudewo-Risma.
“Kemudian dari pihak KPU dan juga PLT Bupati Pati, penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu ya,” ujar Budi.
Selain urusan Pilkada, tim penyidik juga menelisik dugaan campur tangan Tim 8 dalam pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pati.
“Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,” tambahnya.
Pemeriksaan belasan saksi tersebut juga turut menyasar proses aliran dana dalam rekrutmen abdi desa setempat.
“Termasuk juga dari para saksi hari ini didalami terkait dengan perencanaan dan penganggaran untuk para calon perangkat desa yang nanti akan masuk atau terpilih ya pada pemilihan Maret 2026 nanti,” terang Budi.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah ini juga menggali keterangan dari anggota legislatif daerah mengenai komunikasi yang terjalin dengan tersangka SDW.
“Kemudian dari pihak DPRD ya, ada juga yang diperiksa, didalami terkait dengan percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak saudara SDW dengan pihak di DPRD, terkait khususnya terkait dengan rencana atau isu pemakzulan ya yang waktu itu bergulir,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, atas bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Kades Sukorukun bernama Karjan.
Adapun atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.