JAKARTA, AFU.ID – Penolakan eksepsi Bupati Pati nonaktif Sudewo memicu kericuhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (29/6/2026). Ribuan pendukung yang sejak pagi menggelar aksi bertahan di depan pengadilan dan menghadang kendaraan tahanan yang membawa Sudewo. Kericuhan bermula setelah majelis hakim menolak keberatan Sudewo dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.
Massa yang menunggu di luar ruang sidang meminta Sudewo diberi kesempatan menyampaikan orasi sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan. Namun, petugas pengawal tahanan KPK bersama aparat kepolisian tetap berupaya membawa Sudewo menuju mobil tahanan.
Tarik-menarik antara petugas dan pendukung pun terjadi. Situasi semakin panas saat mobil tahanan hendak keluar dari kompleks pengadilan. Massa kemudian bergerak menghadang kendaraan sambil meneriakkan tuntutan agar Sudewo dibebaskan. Desakan massa membuat pagar pengadilan jebol.
Demi alasan keamanan, Sudewo dipindahkan dari mobil tahanan biasa ke kendaraan taktis milik kepolisian. Namun, upaya evakuasi itu juga tidak langsung berjalan mulus karena massa menutup akses jalan. Kendaraan taktis yang membawa Sudewo sempat tertahan di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang. Sebagian pendukung bahkan memanjat dan duduk di atas kendaraan lapis baja tersebut.
Mereka menolak membuka jalan sebelum tuntutan mereka dipenuhi. Ketegangan bertambah setelah beredar kabar Sudewo diduga terkena pukulan saat proses pengawalan. Isu tersebut memicu kemarahan massa. Mereka meminta petugas yang disebut melakukan pemukulan dihadirkan untuk memberi penjelasan dan meminta maaf secara langsung.
Aparat kemudian menerjunkan personel Brimob bersenjata lengkap untuk mengamankan situasi. Petugas membentuk barikade dan membelah kerumunan agar kendaraan pembawa Sudewo dapat keluar dari lokasi. Setelah pengawalan diperketat, kendaraan taktis yang membawa Sudewo akhirnya berhasil meninggalkan Pengadilan Tipikor Semarang menuju rumah tahanan.
Meski Sudewo sudah dibawa keluar, sebagian pendukung masih bertahan di depan pengadilan. Mereka menunggu petugas pengawal tahanan yang dituding memukul Sudewo untuk memberikan klarifikasi. Beberapa saat kemudian, petugas yang dimaksud menemui massa dan memberi penjelasan. Massa lalu membubarkan diri secara bertahap dan situasi di sekitar pengadilan kembali kondusif.
Hakim Tolak Eksepsi Sudewo
Kericuhan itu terjadi setelah majelis hakim menolak eksepsi Sudewo dan tim penasihat hukumnya. “Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Hakim menilai penggabungan dua perkara oleh jaksa penuntut umum KPK tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Dua perkara yang digabung tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian serta dugaan penerimaan uang dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Majelis hakim menyatakan keberatan Sudewo mengenai perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan materi yang dapat diajukan dalam eksepsi.
Hakim juga menilai penggabungan perkara justru membuat proses pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan. “Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan,” ujar Edwin. Dengan putusan sela tersebut, perkara Sudewo berlanjut ke tahap pembuktian. Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Selain itu, ia juga didakwa menerima uang Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun 2025 hingga 2026.
Penolakan eksepsi membuat Sudewo tetap harus menghadapi pemeriksaan pokok perkara. Di luar ruang sidang, putusan itu memicu kemarahan pendukung hingga mobil tahanan dihadang dan aparat mengevakuasi Sudewo menggunakan kendaraan taktis. (FAD)