Jakarta, Afu.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Rabu, 11 Maret 2026. Langkah ini diambil guna mempermudah proses administratif menjelang bergulirnya persidangan.
"Hari ini, JPU KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 11 Maret 2026.
Budi merinci, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan kini dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru. Sementara itu, satu terdakwa lainnya ditempatkan di fasilitas pemasyarakatan yang berbeda.
"Sedangkan Terdakwa Dani M. Nur Salam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau penahanannya di Lapas Pekanbaru," jelas Budi.
Pemindahan ketiga tersangka ke wilayah Riau tersebut murni dipersiapkan agar seluruh tahapan peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat berjalan secara efektif. Hingga kini, tim jaksa KPK masih menanti ketetapan resmi dari majelis hakim mengenai jadwal sidang perdana.
"Saat ini Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud," pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, JPU KPK resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 10 Maret 2026.
Selain Abdul Wahid, penyidik lembaga antirasuah itu juga menyerahkan berkas perkara milik dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nur Salam.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan kepada sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR-PKPP Riau dengan dalih pemberian “jatah” untuk penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar yang diduga merupakan bagian dari total komitmen fee sebesar Rp7 miliar untuk Abdul Wahid.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)